

Hengky K. Baransano. (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengky K. Baransano, mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha terkait, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, untuk tidak mencampur limbah medis dengan sampah rumah tangga. Hal ini disampaikannya pada Selasa (10/6), menyusul temuan di lapangan terkait pengelolaan sampah medis yang tidak sesuai prosedur.
“Kami masih menemukan adanya limbah dari bengkel, rumah sakit, dan klinik yang tercampur dengan sampah rumah tangga. Padahal, limbah medis harus dikelola secara mandiri dan tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Hengky, Selasa (10/6).
Menurutnya, beberapa apotek juga diduga membuang sampah medis bersama dengan sampah domestik, sesuatu yang sangat dilarang dalam aturan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini perlu kami tegaskan kepada semua pihak, terutama rumah sakit, puskesmas, dan apotek, bahwa limbah medis tidak boleh disatukan dengan sampah biasa. Mereka wajib mengelola sendiri limbah medisnya secara khusus,” ujarnya.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…