

Hengky K. Baransano. (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengky K. Baransano, mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pelaku usaha terkait, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek, untuk tidak mencampur limbah medis dengan sampah rumah tangga. Hal ini disampaikannya pada Selasa (10/6), menyusul temuan di lapangan terkait pengelolaan sampah medis yang tidak sesuai prosedur.
“Kami masih menemukan adanya limbah dari bengkel, rumah sakit, dan klinik yang tercampur dengan sampah rumah tangga. Padahal, limbah medis harus dikelola secara mandiri dan tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Hengky, Selasa (10/6).
Menurutnya, beberapa apotek juga diduga membuang sampah medis bersama dengan sampah domestik, sesuatu yang sangat dilarang dalam aturan pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi hukum karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini perlu kami tegaskan kepada semua pihak, terutama rumah sakit, puskesmas, dan apotek, bahwa limbah medis tidak boleh disatukan dengan sampah biasa. Mereka wajib mengelola sendiri limbah medisnya secara khusus,” ujarnya.
Page: 1 2
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…