Hengky menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Sarmi belum memiliki fasilitas insinerator untuk membakar limbah medis. Dulu sempat ada pengadaan insinerator di salah satu rumah sakit, namun tidak bisa digunakan karena tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pengadaan insinerator itu tidak sah karena tidak melalui kementerian. Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga agar sampah medis dapat dikumpulkan dan dibawa ke Jayapura untuk dikelola secara aman dan sesuai regulasi,” tambah Hengky.
DLH Sarmi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pihak agar pengelolaan sampah, khususnya limbah medis, dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…