Hengky menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Sarmi belum memiliki fasilitas insinerator untuk membakar limbah medis. Dulu sempat ada pengadaan insinerator di salah satu rumah sakit, namun tidak bisa digunakan karena tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pengadaan insinerator itu tidak sah karena tidak melalui kementerian. Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga agar sampah medis dapat dikumpulkan dan dibawa ke Jayapura untuk dikelola secara aman dan sesuai regulasi,” tambah Hengky.
DLH Sarmi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pihak agar pengelolaan sampah, khususnya limbah medis, dilakukan secara bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Provinsi Papua mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Papua…
Sambil menggali dan mencari ubi jalar yang terendam air tersebut, Ferdinandus Buer mengaku pihaknya tidak…
Dari pertemuan itu juga diberikan sejumlah uang dalam konteks tali asih. Bantuan tersebut diberikan untuk…
Yang menjadi sasaran adalah pohon Natal yang masih dipajang di depan kantor tersebut kemudian sejumlah…
Kiper andalan mereka, Adzib Hakim yang sempat mengalami cedera ringan saat mengahdapi Deltras FC juga…
Akibat kecelakaan ini menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia.Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, membenarkan peristiwa…