Site icon Cenderawasih Pos

Bupati Pegubin Diminta Perjuangkan Nasib Pencaker

Persatuan Pencari Kerja (Pencaker) Pegunungan Bintang, saat melakukan aksi damai di Halaman Kantor Bupati Pegunungan Bintang, Senin, (30/3). ( FOTO: Musa For Cepos)

JAYAPURA -Persatuan Pencari Kerja (Pencaker) Pegunungan Bintang, melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) di Oksibil, Senin (28/3), kemarin.

Koordinator aksi damai, Musa Uropmabin S.HI melaluai whatsappnya mengatakan, aksi damai itu bertujuan untuk meminta agar Bupati Pegubin memperjelas nasib Pencaker Orang Asli Pegunungan Bintang yang terus bertambah setiap tahunnya.

Kata Musa Uropmabin , dalam pernyataan mereka, ia meminta Pemerintah Pegunungan Bintang memperjelas nasib Pencaker yang merupakan penerus pembangunan ke depan.

“Kami meminta bupati dan jajarannya segera pemperjuangkan nasib Pencaker wilayah Pegunungan Bintang, sebab tiap tahun terus bertambah,”katanya.

Saat bertemu dengan Bupati Pegubin, pihaknya meminta agar bupati menambah kuota penerimaan CPNS formasi 2021, namun kuota yang disiapkan jauh dari harapan.

“Kami berkesimpulan, bupati tidak pernah memperjuangkan aspirasi kami, selain itu dari pengalaman demo 2019, pencaker telah bertemu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara di Jakarta untuk menambah kuota, namun pemerintah tidak mendukung upaya itu.

Pihaknya juga meminta pemerintah segera memperjelas CPNS jalur K2 yang menurut mereka, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga pihaknya meminta  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pegubin untuk menempel nama yang dinyatakan lolos seleksi, sebab kuota yang diminta sebanyak 600 orang. Pencaker juga meminta bupati segera melakukan evaluasi dan memberhentikan pejabat yang mengatasnamakan bupati dan menggunakan anggaran daerah tanpa output yang jelas.

Menaggapi hal itu,  Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana mengatakan, aspirasi yang disampaikan Pencaker berkaitan dengan penerimaan CPNS formasi 2018, K2, K3 dan formasi 2021 adalah hal teknis yang melekat langsung dengan BKD, sehingga terkait hal ini akan dijelaskan secara langsung oleh pihak BKD.(oel/tho)

Exit mobile version