

Tersangka DM (41) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya beberapa waktu lalu oleh Sat Reskrim Jayawijaya, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jayayawijaya, Arnes Tomasila, SH. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan. (FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk dilakukan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan tersangka korupsi dana Kampung Pugima, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2019 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/4), kemarin.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor di Jayapura.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa yang merupakan kepala kampung Pugima berinisial DM (41), Distrik Walelagama, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(jo/tho)
Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Fenomena astronomi langka Blue Moon atau Bulan Biru diprediksi akan kembali terjadi dalam waktu dekat.…
Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…