

Tersangka DM (41) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya beberapa waktu lalu oleh Sat Reskrim Jayawijaya, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jayayawijaya, Arnes Tomasila, SH. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan. (FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk dilakukan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan tersangka korupsi dana Kampung Pugima, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2019 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/4), kemarin.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor di Jayapura.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa yang merupakan kepala kampung Pugima berinisial DM (41), Distrik Walelagama, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(jo/tho)
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…
Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…
- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …