

Tersangka DM (41) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya beberapa waktu lalu oleh Sat Reskrim Jayawijaya, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jayayawijaya, Arnes Tomasila, SH. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan. (FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk dilakukan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan tersangka korupsi dana Kampung Pugima, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2019 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/4), kemarin.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor di Jayapura.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa yang merupakan kepala kampung Pugima berinisial DM (41), Distrik Walelagama, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(jo/tho)
Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…
Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…