

Tersangka DM (41) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya beberapa waktu lalu oleh Sat Reskrim Jayawijaya, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jayayawijaya, Arnes Tomasila, SH. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura untuk disidangkan. (FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA- Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk dilakukan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan tersangka korupsi dana Kampung Pugima, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2019 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/4), kemarin.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor di Jayapura.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa yang merupakan kepala kampung Pugima berinisial DM (41), Distrik Walelagama, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(jo/tho)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa usaha ikan assar milik masyarakat akan menjadi salah…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura…
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)…