“Misalnya di karung beras bulog 20 kilo tapi isinya ada yang 18 kilo gram, ada yang 19 bahkan 17 kg. karung 15 kilo juga sama isinya tidak sampai 15, begitu juga yang 10 kilo di tullisan karung tapi isinya tidak sampai 10 kg,”bebernya
Ia menegaskan atas temuan tersebut, pihaknya memberikan peringatan agar pedagang menjual barang sesuai dengan yang tertera di label, sebab konsumen punya hak untuk medapatkan barang sesuai label yang tertera, apalagi barang tersebut adalah BDKT atau barang dalam keadaan terbungkus.
“Kami dinas kasih peringatan untuk pertama kali dan besok kalau dapat lagi kami akan tarik karena itu tidak sesuai dan tadi sudah bicarakan antara pedagang dan kami tim. Jadi mulai hari ini beras yang 10 kilo tapi isinya 9 kilo atau 8 kilo itu kami tegaskan harus sesuai dengan berat yang tertera di lebel” Tegasnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…