“Misalnya di karung beras bulog 20 kilo tapi isinya ada yang 18 kilo gram, ada yang 19 bahkan 17 kg. karung 15 kilo juga sama isinya tidak sampai 15, begitu juga yang 10 kilo di tullisan karung tapi isinya tidak sampai 10 kg,”bebernya
Ia menegaskan atas temuan tersebut, pihaknya memberikan peringatan agar pedagang menjual barang sesuai dengan yang tertera di label, sebab konsumen punya hak untuk medapatkan barang sesuai label yang tertera, apalagi barang tersebut adalah BDKT atau barang dalam keadaan terbungkus.
“Kami dinas kasih peringatan untuk pertama kali dan besok kalau dapat lagi kami akan tarik karena itu tidak sesuai dan tadi sudah bicarakan antara pedagang dan kami tim. Jadi mulai hari ini beras yang 10 kilo tapi isinya 9 kilo atau 8 kilo itu kami tegaskan harus sesuai dengan berat yang tertera di lebel” Tegasnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…
Sekitar pukul 10.30 WIT, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kapal cepat milik Direktorat…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda memastikan visi dan misi pemerintahannya bersama Wakil Bupati harus benar-benar dirasakan…