Ia kembali menegaskan jika dalam undang -undang 23 tahun 2014 tenang pemerintahan daerah tegas mengatur ketentuan untuk dasar melaksanakan PAW, sehingga ini tak bisa untuk di halang-halangi kalau memang pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat, juga harus menjadi contoh keteladanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ada sumpah jani anggota DPR, ASN dan Pejabat apapun sehingga proses PAW ini harus dilaksanakan sesuai perintah perindang undangan tak boleh ada pembiaran dan harus tegas dengan dasar hukum yang ada,”beber Tumbo
Kata Sumule Tumbo, rapat ini dilakukan untuk mendudukan masalah dan kemudian dihadapkan kepada peraturan perundangan,dan kemudian akan di Proses ke PJ Gubernur, pasal 104 mengatur jika Ketua DPRD menyampaikan PAW ini kepada Gubernur melalui Bupati, kemudian Sekwan melaporkan Proses pemberhentian itu pada gubernur melalui Bupati
“kalau Sekwan dan Ketua DPRD tidak melaksanakan itu maka Bupati melakukan proses p[enyampaian usulan PAW kepada Gunernur selaku Wakil Kepala Pemerintahan pusat didaerah untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian ,” tutupnya. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…