Categories: PEGUNUNGAN

Dinas Pendidikan Jayawijaya Cabut Laporan Polisi

Terkait Pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan

WAMENA– Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya telah mencabut laporan kepada 3 orang mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Papua Pegunungan sementara. Sekadar dikatehui, gedung ini merupakan Kantor Dinas Pendidikan Jayawijaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Natalis Mumpu Amd, S.Sos menyatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Jayawijaya mewakili pemerintah bersama dengan Sekda Jayawijaya guna mencabut laporan kepada 3 mahasiswa yang melakukan pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Selasa, (20/9), kemarin.

“Hari ini kita ke Polres Jayawijaya membuat surat pernyataan yang jika di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya Selasa (20/9) kemarin.

Ia menyatakan, surat pernyataan yang dibuat ini dengan maksud agar melepaskan 3 mahasiswa yang diamankan oleh Polres Jayawijaya usai melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Pihaknya mengharapkan setelah pencabutan laporan dan penandatanganan surat pernyataan, tak ada lagi aksi -aksi yang dilakukan.

“Surat pernyataan ini akan diajukan ke Kapolres Jayawijaya sebagai pertimbangan untuk membebaskan 3 mahasiswa yang ditahan di Polres Jayawijaya,”katanya.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ia berharap mahasiswa harus terus belajar menimbah ilmu sebanyak mungkin agar hadirnya Provinsi Papua Pegunungan menjadi tempat untuk anak -anak di wilayah Lapago, tugas yang sekarang dilakukan adalah bejar dan belajar.

“Jangan lagi melakukan aksi -aksi yang merugikan diri sendiri, tindakan seperti ini kurang baik dan tak berkenan di hati pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, oleh karena itu saya titip pesan adik -adik, anak -anak harus banyak belajar,”bebernya.

Secara terpisah Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH telah menerima surat pencabutan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya terkait 3 mahasiswa yang ditahan, namun sebelum pihaknya menindak lanjuti masalah tersebut, harus beberapa persyaratan terlebih dulu dipenuhi.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

14 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

15 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

16 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

18 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

19 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

20 hours ago