Categories: PEGUNUNGAN

Dinas Pendidikan Jayawijaya Cabut Laporan Polisi

Terkait Pengrusakan Plang Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan

WAMENA– Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya telah mencabut laporan kepada 3 orang mahasiswa yang beberapa waktu lalu melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Papua Pegunungan sementara. Sekadar dikatehui, gedung ini merupakan Kantor Dinas Pendidikan Jayawijaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya, Natalis Mumpu Amd, S.Sos menyatakan, pihaknya telah mendatangi Polres Jayawijaya mewakili pemerintah bersama dengan Sekda Jayawijaya guna mencabut laporan kepada 3 mahasiswa yang melakukan pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Selasa, (20/9), kemarin.

“Hari ini kita ke Polres Jayawijaya membuat surat pernyataan yang jika di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya Selasa (20/9) kemarin.

Ia menyatakan, surat pernyataan yang dibuat ini dengan maksud agar melepaskan 3 mahasiswa yang diamankan oleh Polres Jayawijaya usai melakukan aksi pengrusakan plang nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Pihaknya mengharapkan setelah pencabutan laporan dan penandatanganan surat pernyataan, tak ada lagi aksi -aksi yang dilakukan.

“Surat pernyataan ini akan diajukan ke Kapolres Jayawijaya sebagai pertimbangan untuk membebaskan 3 mahasiswa yang ditahan di Polres Jayawijaya,”katanya.

Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, ia berharap mahasiswa harus terus belajar menimbah ilmu sebanyak mungkin agar hadirnya Provinsi Papua Pegunungan menjadi tempat untuk anak -anak di wilayah Lapago, tugas yang sekarang dilakukan adalah bejar dan belajar.

“Jangan lagi melakukan aksi -aksi yang merugikan diri sendiri, tindakan seperti ini kurang baik dan tak berkenan di hati pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, oleh karena itu saya titip pesan adik -adik, anak -anak harus banyak belajar,”bebernya.

Secara terpisah Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH telah menerima surat pencabutan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya terkait 3 mahasiswa yang ditahan, namun sebelum pihaknya menindak lanjuti masalah tersebut, harus beberapa persyaratan terlebih dulu dipenuhi.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

3 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

18 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

23 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago