Categories: BERITA UTAMA

KPK Panggil Lukas Enembe Lagi Pekan Depan

JAKARTA  Berbagai ancaman yang menyeruak dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surut nyali. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir. Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan Enembe dilakukan pekan depan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan surat pemanggilan ulang dilayangkan pekan ini. Sementara untuk jadwal pastinya, Karyoto belum bisa berkomentar banyak. Itu kewajiban kami untuk melakukan pemanggilan (ulang) dan melanjutkan proses penyidikan yang sudah dilakukan, kata Karyoto di gedung KPK, kemarin (20/9).

KPK baru sekali memanggil Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (12/9) pekan lalu di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Saat itu Enembe berhalangan hadir karena sakit. Di saat bersamaan, sekelompok masyarakat sempat menutup akses menuju Mako Brimob dan menentang upaya hukum yang dilakukan KPK.

 Karyoto menyebut situasi memanas pasca penetapan tersangka Enembe telah dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait di kantor Kementerian Polhukam. KPK memaklumi situasi tersebut. Hanya saja, Karyoto menegaskan bahwa lembaganya saat ini tidak sekadar mendalami dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Untuk pengembangan akan banyak sekali (kasus korupsinya, Red), ujarnya.

Menurut Karyoto, KPK saat ini juga mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana fantastis yang terafiliasi dengan Enembe. Saat ini KPK telah mengambil alih pemblokiran yang dari (hasil pemeriksaan, Red) PPATK senilai Rp 71 miliar. Ini sedang didalami dan dicari tindak pidana pokoknya, paparnya.

Pendalaman tersebut berbeda dengan perkara dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang sedang menjadi objek penyidikan KPK saat ini. Karyoto menyebut tindak pidana yang akan didalami dari transaksi yang diblokir PPATK tersebut bisa saja terkait dengan dugaan suap atau pengadaan barang dan jasa. Bisa juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Enembe sejauh ini akan berisiko bagi yang bersangkutan. Misalnya, tidak mendapatkan hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) ketika yang bersangkutan diputus bersalah oleh hakim dan dijebloskan ke penjara. (tyo)

newsportal

Recent Posts

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

12 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

13 hours ago

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

4 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

4 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

4 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

4 days ago