Categories: BERITA UTAMA

KPK Panggil Lukas Enembe Lagi Pekan Depan

JAKARTA  Berbagai ancaman yang menyeruak dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) surut nyali. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir. Rencananya, penjadwalan ulang pemeriksaan Enembe dilakukan pekan depan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan surat pemanggilan ulang dilayangkan pekan ini. Sementara untuk jadwal pastinya, Karyoto belum bisa berkomentar banyak. Itu kewajiban kami untuk melakukan pemanggilan (ulang) dan melanjutkan proses penyidikan yang sudah dilakukan, kata Karyoto di gedung KPK, kemarin (20/9).

KPK baru sekali memanggil Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (12/9) pekan lalu di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Saat itu Enembe berhalangan hadir karena sakit. Di saat bersamaan, sekelompok masyarakat sempat menutup akses menuju Mako Brimob dan menentang upaya hukum yang dilakukan KPK.

 Karyoto menyebut situasi memanas pasca penetapan tersangka Enembe telah dikoordinasikan oleh pihak-pihak terkait di kantor Kementerian Polhukam. KPK memaklumi situasi tersebut. Hanya saja, Karyoto menegaskan bahwa lembaganya saat ini tidak sekadar mendalami dugaan gratifikasi Rp 1 miliar. Untuk pengembangan akan banyak sekali (kasus korupsinya, Red), ujarnya.

Menurut Karyoto, KPK saat ini juga mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana fantastis yang terafiliasi dengan Enembe. Saat ini KPK telah mengambil alih pemblokiran yang dari (hasil pemeriksaan, Red) PPATK senilai Rp 71 miliar. Ini sedang didalami dan dicari tindak pidana pokoknya, paparnya.

Pendalaman tersebut berbeda dengan perkara dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang sedang menjadi objek penyidikan KPK saat ini. Karyoto menyebut tindak pidana yang akan didalami dari transaksi yang diblokir PPATK tersebut bisa saja terkait dengan dugaan suap atau pengadaan barang dan jasa. Bisa juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Enembe sejauh ini akan berisiko bagi yang bersangkutan. Misalnya, tidak mendapatkan hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) ketika yang bersangkutan diputus bersalah oleh hakim dan dijebloskan ke penjara. (tyo)

newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

2 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

2 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

2 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

2 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

2 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

2 days ago