“Jadi kita akan mulai melakukan sosialisasi perda pelarangan miras ini dari pasar Potikelek, pasar Baru Jibama, Pasar Misi Wouma dan pasar Sinakma, agar hal ini diketahui dan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali,”katanya.
Wabub Jayawijaya juga menambahkan sosialisasi peraturan daerah ini akan dilakukan dalam kurun waktu beberapa minggu kedepan setelah itu maka tidak ada lagi yang mencoba membuat, menjual dan mengkonsumsi miras dan ganja ditengah masyarakatJayawijaya.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk miras, dan narkotika golongan I jenis ganja jika kedapatan ada warga yang mencoba jual maupun menbuatnya, ” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…
Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…