“Jadi kita akan mulai melakukan sosialisasi perda pelarangan miras ini dari pasar Potikelek, pasar Baru Jibama, Pasar Misi Wouma dan pasar Sinakma, agar hal ini diketahui dan oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali,”katanya.
Wabub Jayawijaya juga menambahkan sosialisasi peraturan daerah ini akan dilakukan dalam kurun waktu beberapa minggu kedepan setelah itu maka tidak ada lagi yang mencoba membuat, menjual dan mengkonsumsi miras dan ganja ditengah masyarakatJayawijaya.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk miras, dan narkotika golongan I jenis ganja jika kedapatan ada warga yang mencoba jual maupun menbuatnya, ” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
rovinsi Papua Selatan khususnya Kabupaten Merauke yang telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) untuk…
Ia mengaku tidak ingin mengganggu konsentrasi pemainnya sebelum jendela transfer pemain dibuka. Sehingga akan fokus…
Dikatakan bahhwa dari jumlah di atas, terdapat 183 perkara berhasil dilimpahkan ke tahap penyelesaian. Sedangkan,…
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran…
Pembayaran TPP bagi setiap ASN/P3K dilakukan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan memperhatikan meskanisme yang berlaku,…
Rustan Saru menjelaskan bahwa dalam sidak tersebut, Tim Keamanan Terpadu atau Garnisun Pemkot Jayapura telah…