Categories: PEGUNUNGAN

Dishub Tertibkan Ojek Liar

Termasuk Angkot yang Tidak Punya Izin Trayek

WAMENA–Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya menertibkan ojek liar atau yang tidak memiliki Kartu Pengendal Pengemudi Ojek (KPPO) yang dikeluarkan pemerintah dan kendaraan roda empat, khususnya yang tidak memiliki ijin trayek, namun masih beroperasi Kota Wamena.

Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Pehubungan Darat Kabupaten Jayawijaya, Basni mengatakan, penertiban ojek liar yang ada di dalam dan pinggiran Kota Wamena sudah berjalan selama seminggu dari 20 hari yang telah ditetapkan.

“Sudah satu minggu kita lakukan penertiban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Penertiban ini kita lakukan selama 20 hari,”ungkapnya Jumat, (17/2) kemarin.

Basni menegaskan, penertiban yang dilakukan ini dipandang sangat penting, khususnya ojek liar yang tidak dalam pengawasan karena belum terdata sehingga pangkalanya juga tidak jelas.

“Sangat berbahaya jika tidak kontrol, dampaknya bisa kecemburuaan sosial dan berujung perkelahian antara ojek yang sudah daftar dan memiliki pangkalan dengan mereka yang dianggap ojek liar, karena itu kita tertibkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, untuk ojek kalau sudah terdata, pastinya aman bisa mengetahui jumlah mereka dan jika terjadi sesuatu atau kecelakasan, petugas juga mudah mengetahui indentitas yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalam penertiban ini petugas memeriksa KPPO.

“Sedangkan untuk Angkot, kita periksa trayeknya, karena selama ini juga ditemukan kendaraan yang plat hitam, masih pelat dari luar, namun kendaraanya digunakan untuk angkut penumpang.” katanya.

Kalau kondisinya seperti ini memang tidak boleh, jika kendaraannya mau dijadikan angkutan umum, maka kewajiban urus administrasinya, harus lengkapi sesuai ketentuan. Kendaraan yang suratnya lengkap, mereka membayar pajak kepada pemerintah, kalau yang tidak lengkap, otomatis tidak bayar pajak.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

4 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

5 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

8 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

9 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

10 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

16 hours ago