Ia menambahkan sebelum fungsi pengawasan di ambil alih oleh Provinsi Papua Pegunungan, untuk Kabupaten Jayawijaya sudah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan yakni melakukan pembatasan dimana ternak babi yang boleh di naikan ke Wamena itu ternak babi untuk acara khusus.
“Jadi yang kami lakukan dulu itu pengawasannya dimana ternak babi yang boleh dikirim ke Wamena apabila ada acara khusus seperti keagamaan, adat, denda dan sebagainya, sementara untuk buididaya itu belum diperbolehkan,”tambahnya
Ia juga menyatakan usai diambil alih ke Pemprov Papua Pegunungan September lalu otomatis edaran yang dikeluarkan dari dinas Pertanian untuk pengawasan ternak babio sudah tidak berlaku dan harus ada payung hukum dari Provinsi Papua Pegunungan yang mengatur itu.
“Oleh karena itu kita masih tunggu juknis dari Dinas Peternakan Provinsi Papua Pegunungan yang akan menjadi pedoman bagi kami melaksanakan di Kabupaten Jayawijaya.” Tutupnya (jo/wen
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…