

Anggota Samapta Polres Jayawijaya saat mengangkut barang bukti miras di jalan JB Wenas Wamena (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Peredaran Miras Lokal Jenis CT vermentasi Balo ragi taka da habis –habisnya di wilayah hukum Polres Jayawijaya, meskipun telah dilakukan razia dan mengkap pada pelaku yang membuat serta menjual miras tersebut, namun industry illegal ini masih terus ditemukan oleh aparat kepolisian dari Polres Jayawijaya
Seperti yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jayawijaya yang kembali berhasil mengamankan minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) saat menggelar patroli di Jalan JB. Wenas Wamena, Selasa (16/01) siang kemarin yang dipimpin Kasat Samapta Iptu Samuel Lazarus Werinusa menyasar terhadap tempat-tempat pembuatan maupun penjualan minuman keras yang meresahkan masyarakat.
“Saat melakukan patroli dan menyambangi tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan Miras di Jalan JB. Wenas Wamena kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras lokal jenis CT di salah satu rumah.”ungkapnya rabu (17/1) kemarin
Page: 1 2
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Papua Selatan ini telah berkomunikasi dengan penegak hukum dalam hal…
Hadiah ini disiapkan oleh para orang tua yang nantinya diserahkan oleh tim Santa. Proses penyerahannya…
Pangkoops Satgas Habema Mayor Jenderal TNI Lucky Avianto dihubungi dari Jayapura, Papua, Senin, mengatakan penindakan…