Categories: PEGUNUNGAN

Berbagai Jenis Makanan Kedaluwarsa Masih Diperdagangkan

Petugas Disnakerindag saat melakukan operasi penertiban barang kedaluwarsa di kios -kios yang ada di kawasan Sinakma Distrik Wamena Kota, Rabu (16/9). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Nakerindag) Kabupaten Jayawijaya mendapati sejumlah kios yang ada di wilayah Sinakma Distrik Wamena Kota masih memperdagangkan barang kedaluwarsa. Hal ini terungkap dalam razia yang dilakukan petugasnya di lapangan,  Rabu (16/9).  

   Kepala Dinas Nakerindag Kabupaten Jayawijaya Dr. Lukas Kosay menyatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang membeli barang kedaluwarsa dan melaporkan kepada Nakerindag,  maka timnya langsung turun untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya,    ada beberapa item bahan bakanan seperti biskuit, softdrink, makanan ringan dan mie instan yang disita serta diminta ditarik dari barang yang dipajang dalam kios.

   “Barang kedaluwarsa masih diperdagangkan karena ada kesenjangan berkepanjangan mulai dari  kasus 23 September sampai Covid, lantaran barang masuk tersendat-sendat sehingga pedagang masih memperjualkan barang -barang itu .”ungkapnya Rabu (16/9) kemarin. 

   Untuk tindakan yang diambil, kata Lukas Kosay, pihaknya secara persuasif melarang serta menyita barang -barang kedaluwarsa itu. “Kabid Perdagangan kami dengan stafnya  juga sudah turun ke arah Sinakma untuk melakukan patroli pengawasan bahan makanan di kios –kios yang ada di wilayah tersebut,” katanya.

  Ia juga memastikan telah melakukan razia bahan makanan juga di kios -kios yang ada di Pasar Jibama dan itu sudah beberapa kali dilakukan, tetapi ada yang tutup pada saat pemeriksaan dan malamnya baru lakukan operasional.

  Lukas Kosay menegaskan barang yang sudah   kedaluwarsa itu tidak sampai 2-3 bulan jatuh temponya, tetapi dia ada pada posisi normatifnya ada 1 bulan lewat.  Itu yang ditemukan oleh tim.  Sanksinya jika ada satu kios yang sudah diberikan mulai dari ultimatum untuk ditutup,  segel sementara, sampai barang-barang dia itu diambil semua. 

  “Kalau dia masih merlakukan lagi atau masih memperdagangkan barang kedaluwarsa berarti izinnya harus kita copot. Itu sanksinya yang akan diberikan oleh Nakerindag kepada pedagang yang masih nakal memperjualbelikan barang yang tak layak dikonsumsi,”bebernya.

  Lukas menambahkan, dampaknya dari makanan kedaluwarsa memang belum ada ke masyarakat, tetapi dalam aturannya itu memang tidak boleh, dilarang keras. Namanya barang kedaluwarsa itu tidak boleh dikonsumsi oleh konsumen, 

  “Makanan sudah tidak layak dan itu harus kita tegas dengan menyita barangnya jangan terus diperdagangkan kepada masyarakat,”tutupnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

8 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

11 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

13 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

14 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

15 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

16 hours ago