Categories: PEGUNUNGAN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

JAYAPURA- Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura. Dana atau anggaran pembangunan asrama itu sendiri bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran  2018.

Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, SH, MH, dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen menyampaikan, tiga orang yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, ML selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode 2018 serta  SS  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.

“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan  terus kami kembangkan kasusnya,” jelas Naharuddin, Rabu (12/5). Kapolres Waropen menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua tercatat sebesar Rp 4.873.535.369 yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Waropen sebesar Rp 1.769.100. Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin, S.H., MH mengatakan,  peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Untuk ML selaku  Pengguna Anggaran dan SS  selaku Pejabat Pembuat Komitmen diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Iptu Zakaruddin. Ia  menambahkan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi untuk  ML dan  SS adalah hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu untuk SS selaku penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan Tupoksinya dengan baik dan benar, di mana progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp 5.575.000.000,” Imbuh Kasat Reskrim. (ade/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

4 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

4 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

5 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

5 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

6 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

6 hours ago