Categories: PEGUNUNGAN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

JAYAPURA- Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura. Dana atau anggaran pembangunan asrama itu sendiri bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran  2018.

Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, SH, MH, dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen menyampaikan, tiga orang yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, ML selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode 2018 serta  SS  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.

“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan  terus kami kembangkan kasusnya,” jelas Naharuddin, Rabu (12/5). Kapolres Waropen menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua tercatat sebesar Rp 4.873.535.369 yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Waropen sebesar Rp 1.769.100. Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin, S.H., MH mengatakan,  peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Untuk ML selaku  Pengguna Anggaran dan SS  selaku Pejabat Pembuat Komitmen diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Iptu Zakaruddin. Ia  menambahkan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi untuk  ML dan  SS adalah hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu untuk SS selaku penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan Tupoksinya dengan baik dan benar, di mana progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp 5.575.000.000,” Imbuh Kasat Reskrim. (ade/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI

Pemerintah Kota Jayapura kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar…

3 hours ago

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

4 hours ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

5 hours ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

6 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

7 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

8 hours ago