Categories: PEGUNUNGAN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

JAYAPURA- Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura. Dana atau anggaran pembangunan asrama itu sendiri bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun Anggaran  2018.

Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, SH, MH, dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen menyampaikan, tiga orang yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu SS selaku kontraktor pelaksana, ML selaku pengguna anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode 2018 serta  SS  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut.

“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan  terus kami kembangkan kasusnya,” jelas Naharuddin, Rabu (12/5). Kapolres Waropen menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua tercatat sebesar Rp 4.873.535.369 yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Waropen sebesar Rp 1.769.100. Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin, S.H., MH mengatakan,  peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu ahli konstruksi serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Untuk ML selaku  Pengguna Anggaran dan SS  selaku Pejabat Pembuat Komitmen diterapkan pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” jelas Iptu Zakaruddin. Ia  menambahkan jika ancaman hukuman tindak pidana korupsi untuk  ML dan  SS adalah hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu untuk SS selaku penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan Tupoksinya dengan baik dan benar, di mana progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura tersebut 0%, namun telah dilakukan pencairan dana 100% sesuai nilai kontrak sebesar Rp 5.575.000.000,” Imbuh Kasat Reskrim. (ade/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

23 hours ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

24 hours ago

Dinilai Tidak Transparan, Ajak Masyarakat Papua Bergerak

  Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…

1 day ago

Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Astamaops Kapolri  Tekankan Pendekatan Humanis

Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…

1 day ago

KPK dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

   Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…

1 day ago

Jaga Biosekuriti, Karantina Papua Tengah Awasi Pengeluaran 604 Ton CPO ke Surabaya

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…

1 day ago