Site icon Cenderawasih Pos

Bupati:  Revisi RTRW Hanya 8 Bulan

Pertemuan tim gabungan dari sejumlah instansi terkait pembahasan revisi RTRW Kabupaten Jayapura, Kamis (14/4). (FOTO:Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini sedang berupaya melaksanakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait hal ini, pemerintah juga telah membentuk  tim  untuk penyusunan revisi RTRW.  Sebelumnya di tahun 2021 lalu, pemerintah daerah kabupaten Jayapura juga telah melakukan  peninjauan kembali RTRW, dan hasilnya  RTRW Kabupaten Jayapura harus direvisi.

Hal itu kemudian menjadi dasar untuk dilaporkan ke kementerian untuk mendapatkan rekomendasi revisi RTRW u, dan disetujui untuk selanjutnya tahun ini pihaknya akan melakukan revisi.

“Kegiatan hari ini bagaimana kita ingin menyampaikan kepada semua tim terkait dengan time schedule, karena harapan Pak Bupati penyusunan RTRW ini hanya 8 bulan.  Padahal di dalam aturan 18 bulan paling cepat 12 bulan,”ujar Kepala Bidang Tata Ruang dan Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Urunama, kepada wartawan di Sentani, Kamis (14/4).

Dia mengatakan, arahan bupati yang meminta proses revisi peta RTRW ini dipercepat karena nantinya diharapkan bisa disinkronkan dengan peta yang saat ini juga sedang dikerjakan oleh gugus tugas masyarakat adat Kabupaten Jayapura.

Pihaknya berharap ada dukungan penuh dari semua perangkat daerah untuk mendukung suplay data yang dibutuhkan dalam kegiatan revisi peta RTRW ini.

“OPD teknis kami harap supaya segera memfollowup supaya kita bisa menyelesaikan ini.” sehingga di bulan Juni atau Juli ketika RTRW Provinsi Papua sudah bisa diakomodir, maka harapanya peta RTRW Kabupaten Jayapura juga dibentuk. Yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana mensinergikan hak ulayat dengan peta RTRW,”jelasnya.

  Oleh karea itu pihaknya berharap ketika nanti ada penetapan dari kementerian ATR terkait dengan fungsi kawasan hutan yang sudah ada dengan hukum masyarakat adat bisa disinkronkan dengan RTRW. (roy/ary)

Exit mobile version