

Barang dari pesawat saat masuk ke cargo bandara Wamena. Senin (13/10) (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA– Pemprov Papua Pegunungan memastikan telah menghentikan pungutan tarif cargo bandara Wamena yang dinilai tidak tidak memiliki dasar hukum sama sekali sehingga menjadi pungutan liar yang memicu inflasi daerah semakin naik.
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC). Jhon Tabo, SE, M.B.A menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Pegunugan telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur untuk menghentikan pungutan cargo bandara Wamena yang dilakukan PT Mega Lintas Papua.
“Ada surat edaran Gubernur yang saya tandatangani untuk menghentikan biaya cargo bandara Wamena. Dari Laporan yang diterima, saya membuat kajian bersama instansi terkait hasilnya ada perusahaan yang mengatasnamakan cargo telah melakukan pungli ,”ungkapnya di halaman Gereja Gidi Agape Wamena, Senin (13/10)
Ia menegaskan, pungutan yang dilakukan sama sekali tidak memiliki dasar hukum, mereka menjalankan perusahaan itu bersama Pemkab Jayawijaya tetapi tidak ada dasar hukum, sebab biaya barang yang masuk itu ke Wamena untuk per Kg Rp 500, namun ini memicu terjadinya inflasi daerah yang kian semakin tinggi karena adanya kenaikan harga barang di pasaran Wamena.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…