“Barang bukti honda Beat Street masih di tangan DPO IM, TKP ke tiga, TK melakukan Curas 2 unit HP di jalan Bhayangkara bersama dengan BK namun korban tak membuat laporan polisi,” katanya.
Ia juga menyebutkan dari catatan kriminal TK pada tahun 2020 pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena saat menjalani sidang kasus curanmor yang dilakukannya, dari situ yang bersangkutan baru bisa kembali tertangkap saat ini.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan para pelaku lainnya yaitu DH, IM, dan IR serta beberapa nama lainnya dan barang bukti yang masih dikuasai oleh mereka,” beber kasat Reskrim Polres Jayawijaya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, pihaknya akan terus mencicil para pelaku pencurian dan kekerasan (curas), dan curanmor yang masih terus beraksi dari pengembangan -pengembangan para pelaku yang telah tertangkap sebelumnya sebab identitas mereka semuanya sudah dikantongi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…