Categories: PEGUNUNGAN

Empat ASN Ikut Pilkada, Nenu Tabuni: Mereka Sudah Ajukan Pengunduran Diri

ILAGA-Konstentan calon kepala daerah  dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon. Dari empat pasangan calon tersebut, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan dua diantaranya merupakan pimpinan OPD.

Keempat ASN Pemkab Puncak tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

Adapun empat pasangan calon Bupati dan Wabup Puncak yakni pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib yang diusung oleh Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora dan PPP.

Kemudian pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh.

Paslon berikut Pelinus Balinal dan Benner Kulua, dengan dukungan PKS, PAN, dan PBB, serta yang keempat atau terakhir mendaftar adalah pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan ‘kendaraan’ politik Partai Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.

“Aparatur Sipil  Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, yang mengajukan  surat pengunduran diri, karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, ada dua orang pimpinan OPD yaitu kepala Dinas Sosial dan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Salah  satu calon juga kepala bidang di Bappeda dan salah satu adalah staf, sementara dua orang adalah politisi murni,” jelas Nenu Tabuni.

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Nenu Tabuni menyebutkan bahwa secara langsung posisi mereka sebagai pimpinan OPD akan diganti. Dimana sementara waktu akan ditunjuk pelaksana tugas sambil menunggu pimpinan definitif.

“Nantinya untuk kepala OPD yang definitif, akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnyam

Menurut Penjabat Bupati, Nenu Tabuni, nantinya para ASN yang maju dalam Pilkada ini, apabila mereka tidak terpilih, maka mereka tidak akan kembali lagi sebagai ASN. Mereka akan kembali sebagai masyarakat biasa.

“Jadi KPUD Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada. Sehingga apabila mereka, tidak terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” tutupnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

23 hours ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

1 day ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

1 day ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

1 day ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

1 day ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 days ago