

Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni (foto:Kominfo Puncak)
ILAGA-Konstentan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon. Dari empat pasangan calon tersebut, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan dua diantaranya merupakan pimpinan OPD.
Keempat ASN Pemkab Puncak tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).
Adapun empat pasangan calon Bupati dan Wabup Puncak yakni pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib yang diusung oleh Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora dan PPP.
Kemudian pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal diusung Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Buruh.
Paslon berikut Pelinus Balinal dan Benner Kulua, dengan dukungan PKS, PAN, dan PBB, serta yang keempat atau terakhir mendaftar adalah pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan ‘kendaraan’ politik Partai Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, yang mengajukan surat pengunduran diri, karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, ada dua orang pimpinan OPD yaitu kepala Dinas Sosial dan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). Salah satu calon juga kepala bidang di Bappeda dan salah satu adalah staf, sementara dua orang adalah politisi murni,” jelas Nenu Tabuni.
Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Nenu Tabuni menyebutkan bahwa secara langsung posisi mereka sebagai pimpinan OPD akan diganti. Dimana sementara waktu akan ditunjuk pelaksana tugas sambil menunggu pimpinan definitif.
“Nantinya untuk kepala OPD yang definitif, akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnyam
Menurut Penjabat Bupati, Nenu Tabuni, nantinya para ASN yang maju dalam Pilkada ini, apabila mereka tidak terpilih, maka mereka tidak akan kembali lagi sebagai ASN. Mereka akan kembali sebagai masyarakat biasa.
“Jadi KPUD Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada. Sehingga apabila mereka, tidak terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” tutupnya.
Page: 1 2
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…
Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…