

Siswanto, SH, MH (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA–Pada semester pertama dan memasuki semester kedua, jumlah warga yang terdaftar untuk mengajukan gugatan perceraian 17 orang di Pengadilan Agama (PA) Wamena.
Jumlah ini menurun jika dibandingkan pada semester pertama tahun lalu yang mengajukan perceraian 30 orang.
Humas yang juga Hakim Pengadilan Agama Wamena, Siswanto, SH ,MH menyatakan, penanganan perkara di Pengadilan Agama Wamena meliputi perkawinan, perceraian, waris, infak, sedeqoh, pengangkatan anak dan dispensasi menikah. Sementara terkait penangan perkara perceraian, sampai di awal Juli ini ada 17 perkara.
“Statistik perceraian di Pengadilan Agama tahun ini relatif menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu, pada Juli itu 30 perkara cerai, untuk 2023 ini yang terdaftar 17 perkara , 13 dari Jayawijaya dan 4 dari Tolikara,”ungkapnya, Selasa (11/7) kemarin.
Ia mengakui, biasanya Pengadilan Agama itu turun langsung ke daerah –daerah untuk mengadakan sidang di luar gedung, kalau daerah yang biasa dilakukan sidang itu seperti Yahukimo dan Nduga, kalau Tolikara aksesnya masih bisa lewat jalan darat.(jo/tho)
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…