

Siswanto, SH, MH (FOTO:Denny/ Cepos)
WAMENA–Pada semester pertama dan memasuki semester kedua, jumlah warga yang terdaftar untuk mengajukan gugatan perceraian 17 orang di Pengadilan Agama (PA) Wamena.
Jumlah ini menurun jika dibandingkan pada semester pertama tahun lalu yang mengajukan perceraian 30 orang.
Humas yang juga Hakim Pengadilan Agama Wamena, Siswanto, SH ,MH menyatakan, penanganan perkara di Pengadilan Agama Wamena meliputi perkawinan, perceraian, waris, infak, sedeqoh, pengangkatan anak dan dispensasi menikah. Sementara terkait penangan perkara perceraian, sampai di awal Juli ini ada 17 perkara.
“Statistik perceraian di Pengadilan Agama tahun ini relatif menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu, pada Juli itu 30 perkara cerai, untuk 2023 ini yang terdaftar 17 perkara , 13 dari Jayawijaya dan 4 dari Tolikara,”ungkapnya, Selasa (11/7) kemarin.
Ia mengakui, biasanya Pengadilan Agama itu turun langsung ke daerah –daerah untuk mengadakan sidang di luar gedung, kalau daerah yang biasa dilakukan sidang itu seperti Yahukimo dan Nduga, kalau Tolikara aksesnya masih bisa lewat jalan darat.(jo/tho)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…