Categories: PEGUNUNGAN

Diduga Ada Ruko Dijadikan Tempat Judi dan Prostitusi

WAMENA–Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya memastikan ada penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pada Ruko  yang berada di pinggiran untuk melakukan perjudian dan prostitusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring mengakui, sebenarnya dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan perjudian ataupun prostitusi dalam kota kota maupun luar kota Wamena. Perizinan yang dikeluarkan ini sesuai dengan usaha yang diajukan seperti kios, warung makan, toko kelontongan.

“Terkait dengan indikasi penyalahgunaan perizinan, khususnya untuk Ruko, kami akan lakukan pengecekan ulang secara terpadu, artinya lintas sektor,  sehingga bisa diketahui jenis usaha apa saja yang dilakukan, sebab ada indikasi penyalahgunaan perizinan ini kepada perjudian dan prostitusi,”ungkapnya, Selasa (11/7).

“Kalau memang itu ada, maka kita akan lakukan penindakan, dalam hal pencabutan izin usahanya  sehingga tak punya hak lagi menjalankan kegiatan usaha, karena kegiatan judi dan prostitusi ini dilarang dan menjadi perhatian pemerintah daerah,”tegasnya.

Sementara itu, Kasie Standarisasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Pengawasan Barang Beredar (MPBB) Disnakerindag Jayawijaya, Loudwik Mosib S.SI menyatakan, pengelolaan bangunan milik pemerintah di pasar semua untuk aktivitas perekonomian, artinya yang harus dilakukan dalam Ruko itu adalah transasksi jual beli, bukan transaksi lain seperti jual Miras, perjudian bahkan prostitusi.

“ Ada beberapa Ruko dari pengelolaan pasar seperti Pasar Potikelek 48 pintu tak ada aktivitas yang menyimpang, sama dengan pasar Sinakma, sementara di pasar Jibama itu ada beberapa tempat yang menyimpang dan inisiatif dari pengontrak, karena itu kami akan melakukan penertiban,”bebernya.

Ia menyatakan, Ruko pemerintah yang disewakan itu untuk aktivitas perekonomian, kalau untuk hal –hal yang menyimpang seperti penjualan Miras, perjudian dan Prostitusi, itu sama sekali tak diizinkan pemerintah dan itu sudah dilarang.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago