Categories: PEGUNUNGAN

Diduga Ada Ruko Dijadikan Tempat Judi dan Prostitusi

WAMENA–Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya memastikan ada penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pada Ruko  yang berada di pinggiran untuk melakukan perjudian dan prostitusi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring mengakui, sebenarnya dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan perjudian ataupun prostitusi dalam kota kota maupun luar kota Wamena. Perizinan yang dikeluarkan ini sesuai dengan usaha yang diajukan seperti kios, warung makan, toko kelontongan.

“Terkait dengan indikasi penyalahgunaan perizinan, khususnya untuk Ruko, kami akan lakukan pengecekan ulang secara terpadu, artinya lintas sektor,  sehingga bisa diketahui jenis usaha apa saja yang dilakukan, sebab ada indikasi penyalahgunaan perizinan ini kepada perjudian dan prostitusi,”ungkapnya, Selasa (11/7).

“Kalau memang itu ada, maka kita akan lakukan penindakan, dalam hal pencabutan izin usahanya  sehingga tak punya hak lagi menjalankan kegiatan usaha, karena kegiatan judi dan prostitusi ini dilarang dan menjadi perhatian pemerintah daerah,”tegasnya.

Sementara itu, Kasie Standarisasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Pengawasan Barang Beredar (MPBB) Disnakerindag Jayawijaya, Loudwik Mosib S.SI menyatakan, pengelolaan bangunan milik pemerintah di pasar semua untuk aktivitas perekonomian, artinya yang harus dilakukan dalam Ruko itu adalah transasksi jual beli, bukan transaksi lain seperti jual Miras, perjudian bahkan prostitusi.

“ Ada beberapa Ruko dari pengelolaan pasar seperti Pasar Potikelek 48 pintu tak ada aktivitas yang menyimpang, sama dengan pasar Sinakma, sementara di pasar Jibama itu ada beberapa tempat yang menyimpang dan inisiatif dari pengontrak, karena itu kami akan melakukan penertiban,”bebernya.

Ia menyatakan, Ruko pemerintah yang disewakan itu untuk aktivitas perekonomian, kalau untuk hal –hal yang menyimpang seperti penjualan Miras, perjudian dan Prostitusi, itu sama sekali tak diizinkan pemerintah dan itu sudah dilarang.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

2 days ago