Terkait 16 Tahun Ganti Rugi Kantor Bupati Lanny Jaya Belum Diselesaikan
WAMENA – Sejak 2009 -2024, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, belum pernah melakukan ganti rugi kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat tanah atas bangunan gedung kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya, provinsi Papua pegunungan, dengan total harga ganti rugi senilai Rp 2,5 Miliar dengan luas lahan 2 hektar lebih.
Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi
Tokoh masyarakat pemilik hak ulayat tanah, Tetinus Yigibalom, mengatakan, Kedudukan kantor Bupati Kabupaten Lanny Jaya sejak awal yakni pada tahun 2009 silam, pihak orang tua telah menyepakati dan menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda) Lanny Jaya untuk bangun gedung kantor Bupati.
kemudian Pihak pemerintah telah melakukan sertikat tanah tanpa sepengetahuan atau koordinasi ke pihak masyarakat sebagai pemilik tanah itu sendiri dan sebelum ada pelepasan tanah secara resmi dalam artinya sebelum di lakukan ganti rugi dengan nilai yang di tentukan sebesar Rp 2,5 milyar
“Maka hari ini kita dari masyarakat sebagai pemilik tanah melakukan gugatan secara resmi di kantor pengadilan negeri Wamena yang didampingi langsung oleh dua kuasa hukum atau pengacara yakni Yance Tenoye dan Benny Wetipo,”ungkapnya saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.
Tetinus Yigibalom tegaskan sebelum ada penyelesaian ganti rugi yang telah di sepakati antara pihak masyarakat pemilik tanah dan pemerintah daerah maka aktivitas pemerintahan di kantor Bupati Lanny Jaya tidak boleh di jalankan dan pihaknya akan palang kantor hingga ada jawaban pasti dari pemerintah.
“pemerintah sudah pernah kasih uang ke masyarakat pemilik tanah sebesar Rp.150 juta tapi itu bukan sebagai ganti rugi tapi hanya sebatas tanda permisi ke alam untuk di lakukan pesta secara adat sebelum melakukan pembongkaran lokasi atau lahan baru untuk pembangunan kantor bupati tersebut.”katanya
Pihaknya selaku masyarakat pemilik tanah sebenarnya punya niat baik dan tidak mau tempu jalur hukum seperti yang di lakukan hari ini, karena ingin selesaikan secara keluarga antara pihak masyarakat sebagai hak ahli waris tanah dan pemerintah namun tidak ada niat baik untuk ganti rugi. maka proses secara hukum agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa mengetahui terkait masalah ini.
Sementara itu Kuasa hukum masyarakat pemilik ahli waris tanah Yance Tenoye mengatakan dirinya ssbagai kuasa hukum dari masyarakat yang merasa sebagai memiliki hak ulayat atas tanah yang di atasnya kantor Bupati Lanny Jaya,
“Dalam kasus ini ada dua hal penting seperti yang sampaikan masyarakat hak pemilik ulayat yakni yang pertama bahwa mereka merasa proses pengalihan tanah kepada pemerintah yang objeknya itu kantor Bupati”, katanya
lanjut kata Tenoye secara budaya dan prosedur serta secara aturan menurut masyarakat itu belum di laksanakan secara sempurna, seperti yang di sepakati di awal antara pihak masyarakat dan pemerintah. Kedua ada biaya atau ganti rugi atas tanah itu setelah itu selesai kemudian di lakukan pelepasan kemudian di lakukan proses sertifikasi atas tanah.
“Jadi dari tindak lanjut dari pembicaraan ke dua belah pihak itu, ecara aturan kaloh tanah itu mau di lepaskan ke orang atau pihak lain itu prosedurnya pertama harus di sepakati bahwa ke dua bela pihak harus setuju untuk saling mengahlikan tanah,”jelasnya
“namun masyarakat beranggapan bahwa proses itu tidak di lakukan sama sekali oleh pemerintah daerah tapi hanya sebatas kesepakatan saja,” ujar Yance Tanoye (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos