Categories: PEGUNUNGAN

Pemilik Hak Ulayat Bawa  Pemkab Lanny Jaya  Keranah Hukum

Tetinus Yigibalom tegaskan sebelum ada penyelesaian ganti rugi yang telah di sepakati antara pihak masyarakat pemilik tanah dan pemerintah daerah maka aktivitas  pemerintahan di kantor Bupati Lanny Jaya tidak boleh di jalankan dan pihaknya akan palang kantor hingga ada jawaban pasti dari pemerintah.

“pemerintah sudah pernah kasih uang ke masyarakat pemilik tanah sebesar Rp.150 juta tapi itu bukan sebagai ganti rugi tapi hanya sebatas tanda permisi ke alam untuk di lakukan pesta secara adat sebelum melakukan pembongkaran lokasi atau lahan baru untuk pembangunan kantor bupati tersebut.”katanya

Pihaknya selaku masyarakat pemilik tanah sebenarnya punya niat baik dan  tidak mau tempu jalur hukum seperti yang di lakukan hari ini, karena  ingin selesaikan secara keluarga antara pihak masyarakat sebagai hak ahli waris tanah  dan pemerintah namun tidak ada niat baik untuk ganti rugi.  maka  proses secara hukum agar pemerintah provinsi dan pemerintah pusat bisa mengetahui terkait masalah ini.

Sementara itu Kuasa hukum masyarakat pemilik ahli waris tanah Yance Tenoye mengatakan dirinya ssbagai  kuasa hukum dari masyarakat yang merasa sebagai memiliki hak ulayat atas tanah yang di atasnya kantor Bupati Lanny Jaya,

“Dalam kasus ini ada  dua hal penting seperti yang sampaikan masyarakat hak pemilik ulayat yakni  yang pertama bahwa mereka merasa proses pengalihan tanah kepada pemerintah yang objeknya itu kantor Bupati”, katanya

lanjut kata Tenoye  secara budaya dan prosedur serta secara aturan menurut masyarakat itu belum di laksanakan secara sempurna, seperti yang di sepakati di  awal  antara pihak masyarakat dan pemerintah. Kedua ada biaya atau ganti rugi atas tanah itu setelah itu selesai kemudian di lakukan pelepasan kemudian di lakukan proses sertifikasi atas tanah.

“Jadi dari tindak lanjut dari pembicaraan ke dua belah pihak itu, ecara aturan kaloh tanah itu mau di lepaskan ke orang atau pihak lain itu prosedurnya pertama harus di sepakati bahwa ke dua bela pihak harus setuju untuk saling mengahlikan tanah,”jelasnya

“namun masyarakat beranggapan bahwa proses itu tidak di lakukan sama sekali oleh pemerintah daerah tapi hanya sebatas kesepakatan saja,” ujar Yance Tanoye (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Perbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis BatasPerbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis Batas

Perbatasan RI-PNG Bukan Sekadar Garis Batas

   “Perbatasan tidak boleh hanya dipandang sebagai garis pemisah, tetapi harus menjadi ruang perjumpaan, ruang…

10 hours ago

Kemarau Panjang Bikin Stok Beras Merauke Menurun

Stok beras di Merauke, Papua Selatan, mulai mengalami penurunan sejak Agustus 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi…

10 hours ago

Pedagang Luar Kota Jayapura Wajib Patuhi Aturan Pasar

   Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada pedagang yang berasal dari luar wilayah Kota Jayapura, seperti…

11 hours ago

Penyuluh Pertanian Harus Jadi Agen Transformasi Pertanian Modern

Papua Selatan dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu kawasan strategis dalam pembangunan lumbung…

11 hours ago

Abisai Rollo: Penertiban Untuk Kembalikan Fungsi Pasar

  Abisai mengatakan, keberadaan area parkir menjadi salah satu bagian penting dalam penataan pasar. Masyarakat…

12 hours ago

Cegah Tawuran Malam, Polisi Razia Sajam di Bundaran Petrosea

Maraknya aksi tawuran yang berulang pada malam hari memaksa aparat kepolisian memperketat pengawasan di titik-titik…

12 hours ago