Ia juga menambahkan penyesuaian gaji 12 tahun lalu dengan inflasi saat ini memang butuh penyesuaian, karena dalam gaji pokok itu belum menyesuaikan, gerakan hakim untuk cuti bersama ini di beberapa tempat masih sangat kurang bahkan ada hakim yang masih tinggal di kontrakan
“Oleh karena itu pemerintah perlu untuk peningkatkan kesejahteraan atau marwah hakim dengan melakukan penyesuaian terkait dengan gaji dan tunjangan hakim,” tutup Saifullah Anwar.
Sekadar diketahui, aksi cuti bersama ini merupakan bentuk protes atas gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dengan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menyimpulkan bahwa ada sebuah kesadaran dan gerakan yang harus dilakukan dan itu dimulai dari…
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…