

tersangka II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja saat dibawa penyidik Sat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk dilakukan P21 atau penyerahan tersangka dan barang bukti. (foto:Denny/ Cepos)
WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dengan tersangka OU (31) Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka kita kenakan dengan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dimaksut dalam Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya Sabtu (6/4) kemarin
Ia juga menjelaskan jika Kasus dengan tersangka OU (30) dilimpahkan berikut dengan barang bukti berupa 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,55 gram, 1 buah plastik bening kecil berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 1,76 gra.,
Page: 1 2
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…