Categories: PEGUNUNGAN

Dua Petinggi TPN/OPM Yali Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA-Panglima dan Wakil Panglima Kodap XI Wilayah Yali TPN/OPM yang pertengahan tahun 2018 lalu diamankan oleh Polres Jayawijaya, dituntut masing -masing 8 tahun oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus makar di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).

   Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Yajid, SH didampingi hakim anggota Ottow Siagian , SH, MH menerima pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut  Umum Febiana Wilma Sorbu ,SH yang mendakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) dengan pasal 106 KUHP Jo, pasal 55 Ayat (1)ke -1 tentang Makar .

   Dimana semua unsur -unsur dalam pasar 106 KUHP dan pasal 55 dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi, maka yang didakwakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini karana merupakan kasus makar terhadap keamanan negara, tujuannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.

  “Dalam kasus ini sebenarnya ancamannya di atas 8 tahun, namun kami masih melakukan tuntutan 8 tahun karena kita juga menilai fakta persidangan dan sikap dari terdakwa yang koperatif itu juga menjadi penilaian kita,”ungkap jaksa Febian usai sidang, Senin (8/4) kemarin.

   Secara terpisah, kuasa hukum Terdakwa Solak Alitnoe dan Isak Wandik , Danius Wenda, SH, MH menilai  tuntutan yang diberikan jaksa ini sudah menggunakan pasal alternatif hingga ke 3, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

  “Mereka tidak melakukan perbuatan makar seperti yang disangkakan, ini hanya bagian dari menyampaikan hasil pendapat umum yaitu melakukan ibadah syukuran ,”jelasnya.

  Dalam kasus ini , kata Danius, ibadah syukuran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, tetapi dilihat disini dituduhkan dalam kasus makar yang mana perbuatan yang dilakukan diluar dari makar, kecuali mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan lakukan upacara barulah disebut makar.

  “Kegiatan yang dilakukan klien kami juga sudah melakukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya ini niat baik mereka untuk melakukan pemberitahuan sehingga niat untuk mengibarkan bendera itu tidak ada,”katanya.

   Ia juga menyatakan jika barang bukti berupa bendera bintang kejora itu tidak di kibarkan, apara mengambil dari dalam koper, sedangkan baju loreng yang dijadikan barang bukti juga itu diminta kepada masyarakat untuk melepas saat dilakukan pengerebekan di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi…

22 minutes ago

Tak Kunjung Dibayar, Guru PAUD Demo di DPRK Jayapura

Para guru yang tergabung dalam Forum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hour ago

Disayangkan, Perlakuan Oknum Taksi Bandara Cek Ponsel Penumpang

Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…

2 hours ago

Nekat Menjambret, Dua Pelajar Dibekuk Tim Resmob

"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…

3 hours ago

Wali Kota Abisai Rollo Raih Gelar Doktor, Diwisuda Bersama 873 Lulusan Uncen

Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…

4 hours ago

Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga, Polres Keerom lakukan Sidak

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…

5 hours ago