Categories: PEGUNUNGAN

Dua Petinggi TPN/OPM Yali Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA-Panglima dan Wakil Panglima Kodap XI Wilayah Yali TPN/OPM yang pertengahan tahun 2018 lalu diamankan oleh Polres Jayawijaya, dituntut masing -masing 8 tahun oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus makar di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).

   Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Yajid, SH didampingi hakim anggota Ottow Siagian , SH, MH menerima pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut  Umum Febiana Wilma Sorbu ,SH yang mendakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) dengan pasal 106 KUHP Jo, pasal 55 Ayat (1)ke -1 tentang Makar .

   Dimana semua unsur -unsur dalam pasar 106 KUHP dan pasal 55 dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi, maka yang didakwakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini karana merupakan kasus makar terhadap keamanan negara, tujuannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.

  “Dalam kasus ini sebenarnya ancamannya di atas 8 tahun, namun kami masih melakukan tuntutan 8 tahun karena kita juga menilai fakta persidangan dan sikap dari terdakwa yang koperatif itu juga menjadi penilaian kita,”ungkap jaksa Febian usai sidang, Senin (8/4) kemarin.

   Secara terpisah, kuasa hukum Terdakwa Solak Alitnoe dan Isak Wandik , Danius Wenda, SH, MH menilai  tuntutan yang diberikan jaksa ini sudah menggunakan pasal alternatif hingga ke 3, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

  “Mereka tidak melakukan perbuatan makar seperti yang disangkakan, ini hanya bagian dari menyampaikan hasil pendapat umum yaitu melakukan ibadah syukuran ,”jelasnya.

  Dalam kasus ini , kata Danius, ibadah syukuran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, tetapi dilihat disini dituduhkan dalam kasus makar yang mana perbuatan yang dilakukan diluar dari makar, kecuali mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan lakukan upacara barulah disebut makar.

  “Kegiatan yang dilakukan klien kami juga sudah melakukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya ini niat baik mereka untuk melakukan pemberitahuan sehingga niat untuk mengibarkan bendera itu tidak ada,”katanya.

   Ia juga menyatakan jika barang bukti berupa bendera bintang kejora itu tidak di kibarkan, apara mengambil dari dalam koper, sedangkan baju loreng yang dijadikan barang bukti juga itu diminta kepada masyarakat untuk melepas saat dilakukan pengerebekan di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bom Meledak di Halaman Gereja, Empat Warga Terluka

“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…

20 minutes ago

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

1 hour ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

2 hours ago

Hanya Tersisa Dua Guru, SD Kampung Wumuka Terancam Gagal Ujian

Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…

3 hours ago

Ke Depan, Pengelolaan Dana Otsus Diserahkan ke Masyarakat!

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…

4 hours ago

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

5 hours ago