

Sat Lantas Polres Tolikara saat menadatangi TKP Lakalantas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia Selasa (6/1) (foto:dok Polres Tolikara)
WAMENA – Kecelakaan maut yang menewaskan dua pengendara motor terjadi di Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara, meskipun kedua korban OW (15) dan MW (13) sempat dilarikan ke RSUD Karubaga namun nyawa keduanya tak bisa diselamatkan lantaran mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala.
Kapolres Tolikara melalui kasat Binmas Ipda Kasrim, SE menyatakan lakalantas di Distrik Karubaga Kabupaten Tolikara antara pengendara Yamaha V-Ixion merah-hitam bernomor polisi L 4549 RD yang dikemudian OW (15) dengan membonceng MW (13) menabrak pengendara motor Yamaha Xeon Hitam Kuning tanpa plat nomor yang di kendarai MP
“Kecelakaan terjadi di depan area ramai, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala. Personel Kodim 1716/Tolikara segera melakukan evakuasi darurat ke RSUD Karubaga untuk perawatan medis.”ungkapnya Selasa (6/1)
Menurutnya, korban dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit.Kasat Binmas Polres Tolikara, Ipda Kasrim SE, memimpin tim Satlantas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah tempat dan pengumpulan bukti
“Pengemudi V-Ixion beserta boncengannya, termasuk kendaraan terlibat, diamankan ke Polres Tolikara guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan keluarga korban di RSUD Karubaga.”jelasnya
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…