

Penandatanganan MoU kerjasama antara 5 Kantor UPBU di Wilayah Lapago Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham, Senin (5/10). ( FOTO: Denny/ Cepos )
WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dalam penampingan hukum, dengan 5 kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) di wilayah Lapago. Yakni, Bandara Tiom Kabupaten Lanny Jaya, Elelim Kabupaten Yalimo, Karubaga Kabupaten Tolikara, Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang dan Bokondini Kabupaten Tolikara. Kejaksaan berperan sebagai Jaksa pengacara Negara memberikan pendampingan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham mengatakan MoU ini dilakukan agar apabila UPBU di Wilayah Lapago ini menggugat atau digugat, kejaksaan bisa ikut ambil bagian sebagai jaksa pengacara negara, istilahnya pengacara pemerintah. Karena UPBU merupakan perwakilan dari pemerintah yang akan ditangani dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
“Ketika perwakilan instansi pemerintah digugat pihak swasta, maka datun yang menjadi jaksa pengacara negara bisa masuk untuk menyelesaikan masalah itu,” ungkapnya Senin (5/10) kemarin.
Secara terpisah kepala UPBU Tiom Markus Rony menyatakan, sesuai dari isi MoU itu disesuaikan kerjasama jika ada hal yang yang dipermasalahkan di lingkungan kerja UPBU, pihak kejaksaan siap memberikan bantuan dalam penyelesaian terkait dengan hukum atau memberikan pendampingan hukum. (jo/tri)
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…
Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…
Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…