“Kita tahu bersama jika masalah miras ini menjadi pekerjaan rumah yang harus benar -benar di seriusi sebab, apabila dibiarkan dampaknya akan meluar kepada gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten jayawijaya,”bebernya
Ia juga menambahkan Perda pelarangan miras yang ditetapkan pemerintah tahun lalu ini dilakukan karena pemerintah menyadari dampak negatif dari itu, sehingga perlu juga TNI/ POLRI mendukung langkah tersebut sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas yang ada di wilayah Ibukota Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami juga tidak ingin pembangunan yang dilakukan selalu terhambat dengan masalah gangguan kamtibmas yang didasari dari miras,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…