Categories: PEGUNUNGAN

MA Kabulkan Permohonan Hak Angket DPRD Tolikara

JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan gugatan penggugat (Hak Angket DPRD Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara.

Putusan MA, tertuang pada E-Court Mahkhamah Agung No 30, di mana dalam putusan MA menyebutkan menolak seluruh eksepsi tergugat (Mantan Bupati Tolikara) dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.

Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, No 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan kepala kampung di Kabupaten Tolikara, pada l4 Oktober 2022 lalu.

Kuasa Hukum Penggugat, Thomas Pembwain, SH, MH mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan mereka, maka surat keputusan yang diterbitkan oleh Mantan Bupati Tolikara (Usman G Wanimbo) batal demi hukum.

“Setelah melalui proses sidang, akhinya gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per hari ini, Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Thomas kepada wartawan di Jayapura, Senin (4/4) kemarin.

Dikatakan, dari keputusan tersebut membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada l4 Oktober 2022 lalu, tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Memang dasar adanya gugatan ini kepada mantan Bupati Tolikara, karena klien kami melihat bahwa proses pelantikan terhadap kepala kampung oleh mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan,”ujar Thomas.

Iapun mengatakan, apabila pihak tergugat mengajukan banding atas putusan MA ini, pihaknya siap mengikuti prosedur yang ada. “Jangankan banding, mereka mau ajukan kasasi kita siap menghadapi itu,”tegas Thomas.

Sementara itu Yan Wenda selaku Ketua Hak Angket DPRD Tolikara mengatakan, dengan adanya putusan MA, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada PJ Bupati Tolikara untuk dapat ditindaklanjuti.

Ia menyatakan dasar mereka (Hak Angket DPRD Tolikara) menggugat Mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tapi bagian dari fungsi anggota legislati dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.

“Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada,” kata Yan.

Iapun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membuat Perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.

“Yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya bupati defenitif, itu sudah sesuai aturan yang berlaku,”pungksnya.(rel/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: DPRDTOLIKARA

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

1 day ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago