Categories: MERAUKE

Dihadang Bersama Suami, Seorang IRT Diperkosa

Dua Pelaku Sudah Ditangkap, Satu Lainnya Masih Dikejar*

MERAUKE–Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial TM. Pasalnya, ketika  sedang dalam perjalanan bersama suaminya menuju  pelabuhan untuk mengecek kapal, korban dan suaminya dihadang oleh 3 pelaku dengan menggunakan parang dan pisau, kemudian korban diperkosa secara bergilir.

Ketiga pelaku tersebut  berinisial FG (31), BB (19) dan POS (23). Kasus pemerkosaan ini dialami korban 4 Maret lalu 2023 sekitar pukul 03.00 WIT. Dua  dari pelaku tersebut yakni FG dan BB berhasil diringkus. Sementara PO masih berstatus DPO.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami korban tersebut.

Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban bersama suaminya pergi ke pelabuhan untuk mengecek kapal masuk. Namun di pertengahan jalan, korban dan suaminya  dicegat oleh ketiga pelaku FM, BB dan  POS.  Pelaku FG mencegat suami korban dengan cara menempelkan sebilah pisau ke lehernya.

Sementara pelaku POS menempelkan sebilah parang ke leher korban. Lalu  pelaku FG meminta rokok kepada suami korban, kemudian suami korban memberikan sekitar 5 batang rokok kepada pelaku FG. Tapi  FG kembali meminta dompet dan uang, jika tidak ada maka korban akan menjadi jaminan.

Lalu FG menggeledah kantong celana suami korban untuk mencari dompet, namun yang didapat hanyalah sebuah korek. Selanjutnya  FG menyuruh  POS dan  BB untuk mengambil alih korban.

Pada saat itu, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun korban terjatuh kemudian pelaku POS dan pelaku BB mengejar korban dan  pelaku POS mengambil handphone milik korban.

Setelah itu, pelaku POS dan BB menyeret korban ke pinggir jalan dekat semak-semak. Selanjutnya pelaku POS langsung membuka dengan paksa celana korban dan memperkosanya 1 kali. 

Sementara pelaku BB masih menggenggam salah satu tangan korban agar korban tidak melarikan diri. Setelah pelaku POS memperkosa korban, dilanjutkan oleh pelaku BB 1 kali, dan yang terakhir pelaku FG 1 kali. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat  Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

16 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

17 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

20 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

21 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

22 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago