Categories: MERAUKE

Dihadang Bersama Suami, Seorang IRT Diperkosa

Dua Pelaku Sudah Ditangkap, Satu Lainnya Masih Dikejar*

MERAUKE–Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Merauke berinisial TM. Pasalnya, ketika  sedang dalam perjalanan bersama suaminya menuju  pelabuhan untuk mengecek kapal, korban dan suaminya dihadang oleh 3 pelaku dengan menggunakan parang dan pisau, kemudian korban diperkosa secara bergilir.

Ketiga pelaku tersebut  berinisial FG (31), BB (19) dan POS (23). Kasus pemerkosaan ini dialami korban 4 Maret lalu 2023 sekitar pukul 03.00 WIT. Dua  dari pelaku tersebut yakni FG dan BB berhasil diringkus. Sementara PO masih berstatus DPO.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, membenarkan kasus pemerkosaan yang dialami korban tersebut.

Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim, berawal saat korban bersama suaminya pergi ke pelabuhan untuk mengecek kapal masuk. Namun di pertengahan jalan, korban dan suaminya  dicegat oleh ketiga pelaku FM, BB dan  POS.  Pelaku FG mencegat suami korban dengan cara menempelkan sebilah pisau ke lehernya.

Sementara pelaku POS menempelkan sebilah parang ke leher korban. Lalu  pelaku FG meminta rokok kepada suami korban, kemudian suami korban memberikan sekitar 5 batang rokok kepada pelaku FG. Tapi  FG kembali meminta dompet dan uang, jika tidak ada maka korban akan menjadi jaminan.

Lalu FG menggeledah kantong celana suami korban untuk mencari dompet, namun yang didapat hanyalah sebuah korek. Selanjutnya  FG menyuruh  POS dan  BB untuk mengambil alih korban.

Pada saat itu, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, namun korban terjatuh kemudian pelaku POS dan pelaku BB mengejar korban dan  pelaku POS mengambil handphone milik korban.

Setelah itu, pelaku POS dan BB menyeret korban ke pinggir jalan dekat semak-semak. Selanjutnya pelaku POS langsung membuka dengan paksa celana korban dan memperkosanya 1 kali. 

Sementara pelaku BB masih menggenggam salah satu tangan korban agar korban tidak melarikan diri. Setelah pelaku POS memperkosa korban, dilanjutkan oleh pelaku BB 1 kali, dan yang terakhir pelaku FG 1 kali. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat  Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kasus Kusta di Papua Naik,  Siapkan Empat Strategi Untuk Mengatasi

   Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Papua, Purnomo Sidhi, mengatakan bahwa hingga September 2026…

4 hours ago

Kasus Malaria Masih Tinggi, Ardipura Terbanyak

   Data keseluruhan tahun 2026 belum rampung. Namun, data sementara menunjukkan kasus tertinggi berada di…

6 hours ago

​Ribuan ASN dan PPPK Belum Terdata

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura resmi memperpanjang masa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 hingga 15…

7 hours ago

Rumah Dinas Letkol Arman Jadi Markas Judol, TNI Lakukan Penahanan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, rumah dinas tersebut ditempati oleh…

8 hours ago

MBG Masih Banyak Keracunan, Kopdes Mendapat Skor Rendah

Hampir separo masyarakat Indonesia tidak puas dengan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.…

9 hours ago

Land Cruiser Milik Tangan Kanan Nusron Wahid Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati…

10 hours ago