Categories: PEGUNUNGAN

Belum Ada Efek Jera, Miras Masih Banyak Beredar

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, SSos, MM saat melakukan razia di Jalan Yos Sudarso Wamena. ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Meski jajaran Polres Jayawijaya sudah intens melakukan razia bahkan berulang kali mengerebek tempat pembuatan miras lokal di Wamena, namun peredaran minuman keras dan juga jumlah pemabuk juga masih tinggi. Hal ini diduga karena belum ada efek jera bagi para pelaku atau pembuat miras ini. 

   Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menegaskan kepada para pembuat miras untuk berhenti melakukan aktifitas memproduksi miras. Sebab, saat ini ia tak segan-segan mengambil tindakan hukum dengan menuntut para pembuat miras ini dengan undang–undang pangan yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara.

  “Mereka yang membuat miras ini meski ditangkap akan kembali memproduksi miras, karena mereka menganggap hukum yang dikenakan kepada mereka baik itu Perda dan tipiring hanya ringan dan bisa dibayar dengan denda masalah selesai,”ungkapnya Jumat (3/1) kemarin.

   Menurut Rumaropen, keuntungan yang diperoleh oleh para pembuat miras ini, sehari itu mereka bisa mendapatkan penghasilan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta perharinya, sehingga dengan keuntungan yang menggiurkan ini mereka tetap memproduksi miras, namun mereka tidak menyadari jika miras ini merupakan pemicu dari kriminal.

  “Mereka tidak sadar kalau sebenarnya yang memproduksi miras itu sangat memicu aksi kriminal di Kota Wamena, mereka hanya berpikir untuk mengejar keuntungan semata, sehingga harus kami tertibkan dengan penggunaan undang –undang pangan,”jelas mantan Kapolres Mamberamo Raya ini.

  Rumaropen kembali menegaskan kepada para pembuat miras ini agar jangan coba –coba untuk kembali memproduksi miras. Ia pun menantang para pembuat miras ini untuk kembali memproduksi miras, jika berani maka bila sampai kedapatan maka tetap digunakan undang –undang pangan yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.

  “Saya ingatkan bagi pembuat miras untuk menghentikan aktifitas memproduksi miras yang sering dilakukan di rumah –rumah, kalau tidak percaya silahkan anda produksi dan kita akan lihat nanti 5 tahun penjara menanti,” tegasnya.

  Ia juga menyatakan undang –undang pangan yang akan diterapkan ini nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman 5 tahun, ini akan diterapkan karena di Jayawijaya ini belum pernah menerapkan undang –undang ini, sehingga untuk masalah miras ini bertumbuh subur di Wamena dan orang menganggap itu biasa.

  “Kita akan terus melakukan razia miras dan menindak mereka yang memproduksi miras di Jayawijaya, sehingga tahun ini Jayawijaya bisa menjadi kota yang bebas dari miras,” bebernya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

4 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

6 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

8 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

9 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

10 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

11 hours ago