Categories: BIAK

Dua Tahun Terakhir, Pemda Biak Bayar Utang Rp 171,79 M

Herry Ario Naap, SSi, MPd ( FOTO: Fiktor/Cepos)

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor pada dua tahun terakhir  berturut-turut (tahun 2018 – 2019) telah menuntaskan pembayaran utang daerah (utang pihak ketiga) kurang lebih sebesar Rp 171,79 miliar. Pembayaran utang daerah yang jumlahnya cukup fantastis itu diupayakan sudah tuntas pada tahun 2021 mendatang.

  “Meskipun utang itu sudah ada sebelum kami dilantik jadi Bupati Biak Numfor, namun kami tetap berupaya menyelesaikannya, karena ini adalah beban keuangan daerah untuk jangka panjang jika dibiarkan,” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.   

   Dikatakan, upaya penyelesaian atau pembayaran utang daerah yang hingga dengan tanggal 31 Desember 2017 tercatat sebesar Rp. 406, 61 miliar memang tidak mudah. Upaya sistem “ikat pinggang” diterapkan oleh pemerintah daerah, efisiensi penggunaan anggaran dan sejumlah lainnya dilakukan pemerintah daerah.  

  “Jadi perlu juga diketahui bahwa hingga  31 Desember 2017, utang pihak ketiga tercatat  sebesar Rp. 406.610.737.610,00, kami sudah membayarnya sebesar Rp. 171.796.605.896,00.  Dan kami dilantik jadi Bupati tanggal 19 Maret 2019, jadi utang itu sudah ada sebelum kami dilantik jadi bupati,” ungkapnya.

   Masih lanjut Herry A Naap, terkait dengan sisa utang pihak ketiga yang masih tersisa belum dibayar sebesar Rp. 234.814.131.714,  pemerintah daerah akan memberikan perhatian serius untuk menyelesaikannya.

  “Kami juga perlu tegaskan, bahwa berbagai upaya telah dilakukan supaya utang daerah seperti itu tidak muncul di kemudian hari dengan terus melakukan reformasi terhadap pengelolaan keuangan. Saat ini kami telah menerapkan pengelolaan Cash Management System (CMS), menggandeng BPKP Perwakilan Papua dalam melakukan pendampingan dan sejumlah perbaikan lainnya,” katanya menambahkan. (itb/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

9 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

10 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

11 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

12 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

13 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

14 hours ago