Categories: PEGUNUNGAN

Hadapi Gugatan di MK, KPU Yalimo Siapkan Alat Bukti

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen  ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen menyatakan saat ini sedang mempersiapkan alat bukti dalam menghadapi gugatan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi.

  Menurut Yehemia, sedikitnya ada tiga gugatan yang diajukan sejumlah caleg dan partai politik terhadap KPU Yalimo ke MK. Pertama ada gugatan dari salah satu caleg kabupaten dari partai Demokrat Yalimo, terkait pemilihan di Distrik Abenaho. 

  “Salah satunya gugatan ini yang akan kita hadapi di MK nanti, sehingga kami masih mempersiapkan alat bukti yang akan kami ajukan dalam persidangan nanti,”ungkapnya Selasa (2/7) kemarin.

  Ia menjelaskan, gugatan itu terkait pemilihan di TPS Musanaikma, Distrik Abenaho, Yalimo dengan laporan pada proses pemilu terjadi pelanggaran di tingkat TPS. Dimana telah dikeluarkan rekomendasi dari Panwas Distrik Abenaho dan ditindaklanjuti PPD menyangkut sebanyak 180 suara sah yang tidak terpakai.

   “Itu yang didalilkan oleh pemohon atau caleg dari Demokrat atas nama Wempi Yare mengajukan gugatan. Prinsipnya kami sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Distrik, jadi tinggal pembuktian di depan hakim saja nanti saat persidangan digelar,”jelasnya

  Gugatan lainnya yang dilayangkan ke KPU Yalimo datang dari calon DPD yang memperkarakan bahwa KPU Yalimo tidak melaksanakan pemilu sesuai ketentuan, serta satu lagi gugatan dari calon anggota DPR Papua Dapil V (Yalimo, Yahukimo dan Pegunungan Bintang).

  “Sejauh ini mereka sudah ajukan permohonan di MK, tetapi MK belum daftarkan itu dalam pokok perkara, jadi sementara masih melakukan registrasi pemohon yang masuk, sehingga kami masih menunggu undangan jika sidang akan digelar,” beber Walianggen.

  Menurutnya, Gugatan –gugatan ini yang kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan persidangan, sehingga KPU juga belum bisa untuk megumumkan pemenang pemilu khusus untuk caleg yang ada di Kabupaten Yalimo.

  “Kita tunggu proses ini selesai terlebih dahulu barulah kita mendengarkan lagi pengumuman dari KPU RI ke KPU Provinsi barulah diteruskan ke KPU Kabupaten / Kota, karena sementara ini kita masih fokus untuk menanggapi gugatan yang diajukan dulu,”jelas Yehemia

   Menanggapi gugatan itu, kata Yehemia, ini merupakan tindakan yang baik dengan melewati prosedur hukum yang sudah disiapkan oleh pemerintah, tanpa harus melakukan tindakan –tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. “Semua sudah ada jalurnya kalau tidak puas dengan hasil pemilu, maka ada jalur mengajukan gugatan kepada MK dan itu tindakan yang baik,”ujarnya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Bupati Keerom Lantik Ketua Baru Kwarcab Pramuka  Keerom

Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…

6 hours ago

Polres Jayapura Amankan 79 Botol Boplas di Doyo Lama

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…

7 hours ago

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

19 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

23 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

1 day ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

1 day ago