

Anggota Polres Jayawijaya mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Provesi Polri yang dipimpin Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D Tamaila Sebagai Ketua di Polres Jayawijaya. Sabtu (29/11) malam. (foto:Deni/Cepos)
WAMENA – Enam Personel Polres Jayawijaya masuk dalam sidang komisi kode etik provisi Polri, yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri : Wakapolres Jayawijaya Kompok F. D Tamaila dan Wakil Ketua Sidang Komisi Kode Etik Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan. Sabtu (29/11)
Kapolres Jayawijaya melalui Kasie Propam Aiptu Frans Risamasu yang juga sebagai penuntut dalam sidang tersebut, mengaku perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 19 tahun 2012, tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri dimana ada 6 anggota Polres Jayawijaya yang disidangkan saat ini.
“Enam Personel yang disidangkan saat ini Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, Bripda Lukas Suwae, Brigpol Nelson Entong, Briptu Rafael Yoku dan Aipda Michael Angelo Pepuho,” ungkapnya di Polres Jayawijaya.
Untuk 5 Personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003, Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, karena dugaan pelanggaran berupa meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.
“Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, Bripda Lukas Suwae dijatuhkan hukuman patsus 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan waktu yang berfariasi, sedangkan untuk Brigpol Nelson Entong, Briptu Rafael Yoku masih dalam putusan sela karena yang bersangkutan tak hadir,”jelas Aiptu Risamau
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…