Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
“Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…
Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…
"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…
Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…