Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
“Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…