Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
“Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…