Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
“Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan ketepatan penyaluran BBM…
Presiden Prabowo Subianto menerima surat apresiasi dari siswa SMK Negeri 1 Sorong, Papua Barat Daya,…
Pemerintah Kota Jayapura didesak untuk segera mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Hal ini dinilai penting…
Ada yang menganggap ini akal-akalan untuk mempersiapkan Presiden di tahun 2029 sama seperti sidang perubahan…
Turut mendampingi Bupati Jayapura dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayapura, Theopilus…
Qodari memastikan Badan Gizi Nasional (BGN) tetap melanjutkan pelaksanaan program sambil melakukan evaluasi dan pembenahan…