Sedangkan untuk salah satu personel lainnya atas nama Aipda Michael Angelo Pepuho terbukti melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, jo pasal 8 huruf c angka 1,2,3 dan atau pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.
“Putusan yang diterima perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi patsus 30 hari, dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 5 tahun,” tutup Kasie Propam Polres Jayawijaya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di depan Bandara Mopah Merauke, petugas mengamankan sebilah parang dan 7 botol miras yang langsung…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan,…
Untuk Papua sendiri dari data Dinas Kesehatan Provinsi Papua mencatat terdapat 23.563 jumlah kasus HIV…
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menjelaskan, salam kegiatan tersebut, banyak hal…
Menurut Polisi, Iron ditangkap saat melakukan pembakaran terhadap sebuah lapak gorengan di kawasan Ruko Blok…
Kapendam juga menyampaikan bahwa ledakan yang menimbulkan korban jiwa dan luka tersebut kemungkinan berasal dari…