Site icon Cenderawasih Pos

Tak Ada Penyambutan DOB di Wilayah Lapago

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) menyerahkan berkas laporan Pemerintah terkait 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6). (FOTO:ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.)

WAMENA—Meskipun Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan telah ditetapkan, Kamis, (30/6) oleh DPR RI, namun tak ada penyambutan yang dilakukan baik dari pemerintah maupun masyarakat yang ada di wilayah Lapago, warga lebih memilih melakukan aktivitasnya seperti biasa dari pada melakukan perayaan.

Salah Satu Tokoh Pemuda yang ditemui Cenderawasih Pos, Ozzi Hisage menyatakan, sejak awal DOB ini sudah ditolak oleh masyarakat Lapago yang ada di Wamena lewat aksi demo yang dilakukan, namun tetap dipaksakan sehingga memang warga tidak melakukan penyambutan terhadap DOB Provinsi Papua Pegunungan.

“DOB ini seperti dipaksakan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Lapago, makanya kami tidak melakukan penyambutan atau apapun itu, sebab aspirasi kami itu menolak DOB bukan mengesahkan DOB,” tegasnya Jumat (1/7) kemarin.

Oleh karena itu, masyarakat Lapago meminta setelah pengesahan DOB maka semua kegiatan harus ada keberpihakan khusus kepada Orang Asli Papua (OAP) wilayah Lapago, sebab DOB ini sudah terlalu dipaksakan kepada masyarakat untuk menerima dan membatasi masuknya mayarakat non OAP dari luar Papua ke wilayah Lapago.

“Karena DOB ini dipaksakan kepada masyarakat Lapago sehingga harus ada regulasi khusus yang mengatur keberpihakan khusus kepada OAP, terutama wilayah Lapago,”tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Lahir Besar Wamena (HI-Lebewa) Samuel Pigai menyatakan, menyikapi RUU DOB yang telah disahkan, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak menjual tanah, menjaga diri, menjaga kampung, serta keluarga.

“RUU DOB yang telah disahkan ini merupakan desakan pemerintah pusat bertujuan percepatan pembangunan di wilayah kawasan Papua, entah nantinya demikian atau tidak, ataukah ada motif lain dibalik DOB,”bebernya.

Menyikapi hal tersebut, HI- Labewa mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjual tanah, kecuali kepada pemerintah demi perkembangan pembangunan, itupun harus ada regulasi yang diatur atau kesepakatan.(jo/tho)

Exit mobile version