

Dua Tersangka Kasus Curas KH dan BK dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya oleh anggota Polres Jayawijaya Jumat (28/11) (foto: Dok Polres Jayawijaya)
WAMENA – Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Jayawijaya kembali melimpahkan dua pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti yakni KH dan BK kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk nantinya ditindak lanjuti dalam persidangan.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku pendurian dan kekeraran yang kini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan usai berkas perkara mereka dipastikan lengkap sehingga KH dan BK kita serahkan bersama dengan barang bukti ke Kejaksaan negeri Jayawijaya.
“Penyerahan KH dan BK ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor B-100 / R.1.16/Eoh.1/ 11 /2025, tanggal 24 November 2025 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).”ungkapnya Jumat (28/11)
Menurutnya untuk barang bukti yang juga turut dilimpahkan antara lain satu unit Handphone Merk VIVO warna hijau dengan slikon berwarna hitam, satu lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan nomor polisi PA 3930 BF dengan nomor rangka : MH3SE 8890GJ123878, nomor mesin : E3R2E – 1076016 an. Agustina Patale
Page: 1 2
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengingatkan seluruh layanan Kesehatan di Kabupaten Merauke…
Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…
Wakapolres Mimika, Kompol Junan Pilitomo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pelaku…
Uncen melaksanakan seminar itu dengan tema "Strategi ketahanan energi dan hilirisasi komoditas unggulan dalam mendukung…
Kompol Dewa mengatakan, penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh dua masyarakat yang biasa beraktifitas di…