‘’Tapi beberapa pelaku pembuat Sopi yang melarikan diri itu kita sudah catat dan sementara dalam pengejaran. Kalau besok berhasil kita tangkap, maka yang bersangkutan akan kita jerat dengan UU Pangan,’’ katanya.
Proses hukum terhadap para pembuatan Miras Sopi ini, lanjut Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Sopi selama ini.
‘’Kami komitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pembuatan dan peredaran minuman keras lokal jenis Sopi untuk menciptakan rasa aman dan konduktivitas daerah kita,’’ jelasnya.
Ditambahkan, pelaku pembuatan Miras lokal jenis Sopi ini, karena sudah menjadi mata pencarian dari oknum masyarakat tersebut, sehingga untuk membuatnya berbagai cara dilakukan seperti memasak di semak-semak yang jauh dari pemukiman masyarakat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…