‘’Tapi beberapa pelaku pembuat Sopi yang melarikan diri itu kita sudah catat dan sementara dalam pengejaran. Kalau besok berhasil kita tangkap, maka yang bersangkutan akan kita jerat dengan UU Pangan,’’ katanya.
Proses hukum terhadap para pembuatan Miras Sopi ini, lanjut Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus, untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Sopi selama ini.
‘’Kami komitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap pembuatan dan peredaran minuman keras lokal jenis Sopi untuk menciptakan rasa aman dan konduktivitas daerah kita,’’ jelasnya.
Ditambahkan, pelaku pembuatan Miras lokal jenis Sopi ini, karena sudah menjadi mata pencarian dari oknum masyarakat tersebut, sehingga untuk membuatnya berbagai cara dilakukan seperti memasak di semak-semak yang jauh dari pemukiman masyarakat. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya…
Namun, KPAI juga menekankan pentingnya strategi lanjutan agar kebijakan ini tidak mengabaikan hak anak atas…
Apresiasi penghargaan pemerintah daerah terbaik itu disampaikan atau diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direkturat Jenderal…
Aulia melanjutkan, salah satu upaya TNI dalam memperkuat pertahanan negara yakni menggelar apel rutin untuk…
Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60/TK/2025 tentang Penganugerahan Tanda…