

Tersangka GW saat digiring petugas masuk ke dalam ruang tahanan, Kamis (29/1) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seorang pemuda di Merauke berinisial GW (22) tahun yang sempat diamuk massa karena dilaporkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang berusia 7 tahun ternyata dari hasil visum jika pelaku telah melakukan cabul terhadap korban.
‘‘Hasil pemeriksaan visum RSUD Merauke jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban,’’ kata Kapolsek Merauke Kota melalui KBO Unit Reskrim Polsek Merauke Kota Aiptu Yunus Maturutty, kepada wartawan di Mapolsek Merauke Kota, Kamis (29/1).
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan awal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan visum ditemukan jika pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap korban.
‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…