

AKP Najamuddin, MH ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Koperasi BMT Barokakatul Ummah yang telah dilaporkan oleh nasabahnya ke pihak kepolisian, menyatakan siap mengembalikan seluruh uang tersebut kepada nasabahnya.
‘’Kemarin, sekitar 1 bulan lalu kita sudah melakukan pertemuan antara pengurus BMT Barokatul Ummah dengan perwakilan dari para nasabah BMT tersebut. Pihak pengurus bersedia mengembalikan dana nasabahnya setiap 4 bulan,’’kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, kepada wartawan di Mapolres Merauke, Selasa (27/9).
Pembayaran setiap 4 bulan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pos atau kelompok. Misalnya, untuk wilayah Kurik, wilayah Jagebob, Wilayah Semangga, Wilayah Tanah Miring dan wilayah dalam kota. ‘’Itu kesepakatan mereka antara pengurus BMT dengan nasabah yang pembayarannya dilakukan sampai tuntas. Tidak disebutkan sampai tahun berapa, tapi setiap 4 bulan akan mereka kembalikan,’’jelasnya.
Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, total dana nasabah yang harus dikembalikan oleh pengurus BMT BMT Barokatul Ummah sebesar Rp 7 miliar. Sampai saat ini, lanjut Kasat Reskrim, pihak BMT Barokatul Ummah telah mengembalikan Rp 250 juta kepada nasabahnya.
‘’Nanti mereka akan kumpul lagi dan setiap pengurus pengembalikan uang nasabahnya tersebut mereka akan melaporkan kepada kita,’’ terangnya.
Pihak Barokatul Ummah BMT, tambah Kasat Reskrim tidak boleh lagi melakukan pungutan atau penarikan dari masyarakat, kecuali nasabah yang telah mengambil pinjaman dari BMT Barokatul Ummah tersebut tetap mengembalikan kepada pihak BMT.
Sekadar diketahui, BMT Barokatul Ummah adalah pinjaman kepada anggota tanpa riba atau bunga. Namun begitu, nasabah BMT Barokatul Ummah melaporkan ke pihak Kepolisian Resor Merauke karena ketika para nasabah tersebut akan meminjam uang ke pengurus tidak lagi dilayani dengan alasan kas kosong. (ulo/tho)
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…