Antonia Kanmo menjelaskan, sebelum lebaran, pihaknya telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Merauke untuk membayarkan THR Idul Fitri 1447 Hijriah tersebut. Untuk karyawan yang telah bekerja diatas 1 tahun dibayarkan 1 kali gaji. Sementara karyawan atau tenaga kerja yang bekerja kurang dari 1 tahun maka harus diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
‘’Perusahaan membayar THR Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sementara pengusaha yang mengindahkan pembayaran THR tersebut akan diberikan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya yang merayakan Idul Fitri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…