

Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM (foto;Sulo/Cepos)
MERAUKE- Belasan orang yang melakukan aksi demo di rumah ibadah tepatnya di depan Gereja Katedral Fransiskus Xaverius Merauke yang diamankan pohal kepolisian pada Minggu (25/1) akhirnya dipulangkan. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka dimintai keterangan oleh penyidik, pada Minggu (25/1) malam.
‘’Tadi malam mereka sudah kita pulangkan setelah dimintai keterangan. Tapi tidak serta merta menghilangkan perbuatannya yang telah dilakukan,’’ kata Kapolres Merauke Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/1).
Dikatakan, meski telah melanggar Pasal 256 KUHP Baru, namun belasan pendemo tersebut diberikan pembinaan sehingga dipulangkan setelah dimintai keterangan.
‘’Pada prinsipnya kita siap mengawal aspirasi masyarakat selama itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satunya terjadi kemarin di tempat rumah ibadah sehingga kami berkewajiban untuk mengamankan. Apalagi umat-umat yang di sana memiliki keresahan sehingga kita wajib mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi ekskalasi tinggi,’’ tandas Yoga.
Menurut Kapolres, aksi yang dilakukan tersebut tanpa surat pemberitahuan sebelumnya sesuai yang diatur pada Pasal 256 KUHP baru. Apalagi, aksi demo tersebut dilakukan di rumah ibadah yang sebenarnya dilarang.
Page: 1 2
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan bahwa Mandiri Sahabat Desa yang dilaksanakan selama enam bulan…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan untuk menggunakan gedung kantor tersebut…
Plt Kepala Disnakerindag Jayawijaya Isak Hubi. S.Sos menyatakan sidak yang dilakukan ini merupakan bagian dari…
Yanti menyatakan bahwa langkah jumpa pers ini dilakukan karena selama bertahun-tahun hak karyawan belum dipenuhi,…
Langkah ini dilakukan untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat setempat yang selama ini belum memiliki…
Apel Gelar Pasukan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam rangka…