Categories: MERAUKE

Terbukti Korupsi, Mantan Sekda Mappi Divonis 6,5 Tahun

MERAUKE- Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang akhirnya dijatuhi  hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun), denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis  Hakim Tipikor Jayapura. Sidang vonis bagi  terdakwa tersebut dibacakan, Kamis (26/1). 

‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman  selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).

      Selain vonis  tersebut, terdakwa juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar  Rp 700 juta yang merupakan kerugian negara dan jika terdakwa tidak memiliki uang untuk mengembalikan uang  pengganti tersebut, maka hartanya  akan disita.

Namun jika tidak memiliki harta yang dapat disita maka akan diganti dengan pidana  selama 6 bulan penjara.  Oleh Majelis Hakim  Tipikor Jayapura, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair  dari Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang  dijatuhkan oleh Majelis Hakim  Tipikor ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  menuntut  terdakwa selama  7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsidair  2 bulan kurungan dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar.

Selain itu, dalam hal  pertimbangan pasal, jika Majelis Hakim Tipikor menyatakan terdakwa  terbukti dakwaan subsidiar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum menyatakan  terdakwa terbukti dengan dakwaan Primer Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itu, atas putusan Majelis Hakim Tipikor  tersebut,  baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut  Umum menyatakan pikir –pikir. ‘’Kami menyatakan  masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,’’ tandasnya.

Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)     

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

9 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

11 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

12 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

13 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

14 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

15 hours ago