Categories: MERAUKE

Kampanye di Media Massa, Caleg Harus Biayai Sendiri

KPU Merauke bersama Bawaslu Merauke ketika mengumpulkan para pimpinan media di Merauke  terkait dengan iklan kampanye di media, di Kantor KPU Merauke, Selasa (26/3).  ( FOTO : Sulo/Cenderawasih Pos )

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merauke dengan tegas  menyampaikan jika  pihaknya tidak memiliki dana untuk membiayai  iklan kampanye dari para Calon Legeslatif  (Caleg)  Kabupaten Merauke. 

  “Kami  tegaskan sekaligus informasikan bahwa KPU Merauke  tidak memiliki anggaran  untuk membiayai iklan kampanye para caleg di media massa. Karena kami KPU tidak diberikan anggaran untuk memfasilitasi partai atau caleg  menanyangkan iklan seperti KPU RI,’’ kata  Komisioner KPU  Merauke Rossie  Kebubun,  kepada wartawan  saat menyampaikan persyaratan  yang harus dipenuhi  caleg maupun media ketika  beriklan kampanye di media baik cetak dan elektronik,  di Kantor KPU Merauke,  Selasa (26/3).  

  Menurut Rossie Kebubun, bagi   Caleg yang  ingin beriklan   di  media dikembalikan  kepada  caleg  yang bersangkutan karena biaya dari  pemasangan iklan tersebut tidak ditanggung KPU Merauke. Namun  tentunya, kata dia, harus   tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU  RI.   

  Diantaranya, caleg   yang bersangkutan tetap  berkoordinasi dengan  partainya, kemudian   dengan pihak KPU sebelum  melakukan pemasangan. Selain   itu, durasi dan ukuran harus     tetap sesuai dengan ketentuan  yang sudah diatur  dalam PKPU. 

   Termasuk konten  atau isi  dari  iklan kampanye  tersebut   tidak boleh melanggar aturan  yang sudah ditetapkan seperti isinya  yang berkaitan isu Sara  tidak boleh. “Kami akan menyurat ke masing-masing partai ini,”ujarnya.

   Sementara itu, Komisioner Bawaslu  Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze, S.Pd menjelaskan bahwa   beberapa  item yang akan menjadi  perhatian pihaknya  terhadap setiap periklanan  caleg di media tersebut diantaranya  konten atau isi dari   iklan kampanye, lalu   ukuran dan durasi  termasuk    perizinan dari media   tempat beriklan   tersebut.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Fokus Benahi Fisik dan Mental Jelang Laga Kontra RANS

Tim pelatih berupaya menjaga momentum positif usai meraih kemenangan 3-1 atas De Red FC pada…

10 hours ago

Penundaan Porprov Futsal Papua ke November 2026

Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Papua, Daud Arim, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan…

11 hours ago

Kunci utama Keberhasilan Tugas Adalah Memahami Struktur Sosial dan Kearifan Lokal

Disisi lain, suhu udara dingin yang menusuk tulang dan keterbatasan akses jaringan komunikasi kerap menjadi…

14 hours ago

Dishub Jayapura Kelola Dana Otsus Rp2 Miliar untuk Speedboat Masyarakat Pesisir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2 miliar pada 2026.…

15 hours ago

Lima Dapur SPPG Dihentikan, 235 Petugas Tak Gajian, Petani Kehilangan Pendapatan

Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menngakui jika untuk penyaluran MBG ke sekolah -sekolah…

16 hours ago

Ada Penambahan Dapur SPPG Untuk 3 Kabupaten di Papua Pegunungan

Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menyatakan aktivasi ini diberikan kepada setiap SPPG yang…

21 hours ago