Site icon Cenderawasih Pos

Kanwil Hukum dan HAM Papua Akan Turunkan Tim ke Merauke

Anthonius M. Ayorbaba (FOTO:Karel/Cepos)

MERAUKE –Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua akan menurunkan tim ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan adanya dugaan pelakuan khusus kepada salah satu  Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke atas nama  Regina Diana Pratama Sari, Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke dalam kasus penipuan pembangunan perumahan KPR di Merauke.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba ketikan dihubungi media ini mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan tim ke Merauke untuk melakukan investigasi terkait dengan informasi yang sudah diberitakan media tersebut. 

‘’Nanti kita dari Kanwil meminta klarifikasi  apakah berkaitan dengan narapidana itu diluar sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyaraklatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang jarak dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,’’ katanya.

  Diketentuan tersebut  jelas dia sudah diatur bahwa narapidana itu bisa diizinkan untuk keluar dari Lapas kalau ada keluarganya yang sakit atau meninggal dunia. Atau menjadi ahli waris nikah untuk anak kandungnya atau membagi warisan.

‘’Jadi itu 3 syarat narapidana bisa diizinkan keluar dan proses keluarnya harus  melalui tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Jadi  di Lapas punya TPP dan di Kanwil juga ada TPP. Jadi harus ada permohonan dari  narapidana yang bersangkutan izin keluarnya untuk apa dna itu yang disidangkan oleh TPP di Lapas,’’ jelasnya.

  Terhadap  pemberitaan yang ada, maka tindakan yang akan kita lakukan  adalah memerintahkan Kalapas melalui Plh  karena Kalapasnya ada di Jakarta dan memerintahkan narapidana itu  untuk sesegera masuk  ke dalam Lapas karea kehadirannya diulihat pihak lain seakan-akan diizinkan melakukan aktivitas,’’ jelasnya.

Diketahui sebelumnya terhadap salah satu foto  yang beredar di mana Narapidana Regina Diana Pratama Sari bersama seorang Narapidana  Korupsi dari Asmat sedang berada di sebuah lahan  bersama dengan Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan dijelaskan Kalapas jika Narapidana Regina Diana Pratama Sari keluar  karena ada kliennya  yang terus mendesak terkait dengan masalah tanah yang dibeli  dari Regina Diana Pratama Sari.

Hasil konfirmasi ke  Kepala Bagian Tata Ruang  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  Kabupaten Merauke Andarias Patandianan yang dilakukan media ini, Rabu  (24/04/2024) menjelaskan bahwa foto  tersebut terkait dengan peninjauan lahan  dari Regina untuk pembanguunan  perumahan.. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version