

Romanus Kande Kahol, S.STP, M.Si (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke dibawah kepemimpinan Romanus Kande Kahol, S.STP telah mengambil langkah tegas bagi guru yang selama dilaporkan tidak melaksanakan tugas, membuat wajah pendidikan di Merauke menjadi suram dengan menghentikan sementara pembayaran gaji guru-guru yang mangkir melaksanakan tugas tersebut.
Ditemui media ini, Romanus Kande Kahol menyebut ada 130 guru yang gajinya untuk sementara tidak dibayarkan.
Mantan Sekteraris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini menjelaskan, sanskI tegas yang diberikan untuk 130 guru tersebut setelah pembinaan oleh atasan langsung dari para guru tersebut yakni kepala sekolah.
‘’Ketika kepala sekolah sudah melakukan pembinaan dengan teguran pertama, kedua dan ketiga tapi ASN yang berrsangkutan tidak melaksanakan tugas dan kepala sekolah melaporkan ke dinas Pendidikan maka langsung pembinana yang kita lakukan dengan membuat pengumuman di media massa kepada guru yang bersangkutan atau ASN yang bersangkutan untuk kembali melaksaakan tugas kemudian kita lakukan pemberhentian sementara gaji sebagaimana amanat Pasal 12 peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022,’’ katanya.
Page: 1 2
Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…
Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…
Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…
Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…