

Pelaku R yang diamankan polisi saat menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim, Rabu (24/8). (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Seperti daerah lainnya dimana kepolisian lagi bersih-bersih soal perjudian, jajaran kepolisian Resor Merauke juga melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pengedar kupon putih (Pontih).
Kedua pelaku pengedar yang ditangkap tersebut berinisial R dan A. Pelaku R ditangkap di sekitar Kampung Timur, Kelurahan Seringgu Jaya. Sementara A ditangkap di sekitar Cemara Kelurahan Kelapa Lima Merauke. Keduanya ditangkap pada Senin (22/8).
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, menjelaskan bahwa dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut berhasil disita kupon, hasil rekapan penjualan , alat tulis, kalkulator dan uang tunai lebih dari Rp lebih 900 ribu. ‘’Dari kedua pelaku ini, uang tunai yang kita sita lebih dari Rp 900 ribu,’’ jelasnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan sehingga ditangkap. ‘’Jadi anggota yang membuat laporan polisi setelah penangkapan,’’katanya.
Karena itu, kedua pelaku yang langsung menjalani penahanan tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku R mengaku baru sekitar 5 bulan menjalankan bisnis Pontih tersebut dimana dia dan A langsung sebagai bandar.
Setiap harinya, jelas pelaku R, rata-rata uang yang terkumpul dari pemasangan Pontih setiap harinya sekitar Rp 900 ribu. Dari uang yang terkumpul itu juga yang dipakai membayar jika ada yang menang angka.
‘’Setiap harinya, pasti ada yang menang. Tapi menangnya tidak banyak. Tapi sedikit-sedikit. Artinya masih bisa kita bayar dari uang yang kita kumpul. Menangnya paling besar Rp 300 ribu,’’ jelasnya.
Pelaku R juga mengaku bahwa beberapa hari sebelum ditangkap tersebut sudah ada informasi yang dia terima untuk sementara berhenti melakukan aktivitas. Namun karena tetap nekad sehingga ia dan temannya A tersebut tertangkap. (ulo/tho)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…