

Dua Nahkoda KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman saat tiba di Bandara Mopah Merauke, Senin (20/11/2023) (foto:Rekianus /Cepos)
MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…