

Dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le saat mendengarkan putusan dari Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke, Bakti Maulana, SH, menjatuhkan hukuman kepada 2 warga Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le masing-masing selama 7 bulan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan pidana penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Bakti Maulana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5).
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara. Hakim Tunggal Maulana menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaann tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Kedua terdakwa masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa.
Hakim berpendapat bahwa selama berada di rumah detensi Imigrasi tersebut, hak-hak dari kedua terdakwa dibatasi. Tidak bisa keluar masuk dari rumah detensi, sehingga Hakim Tunggal Bakri Maulana menghitung penahanan kedua terdakwa tersebut dimulai sejak 17 November 2025.
Page: 1 2
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…
Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…
Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…
Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…