Categories: MERAUKE

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke, Bakti Maulana, SH, menjatuhkan hukuman kepada 2 warga Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le masing-masing selama 7 bulan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan pidana penjara.  Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Bakti Maulana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5).

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara.  Hakim Tunggal Maulana menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaann tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Kedua terdakwa masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa.

Hakim berpendapat bahwa selama berada di rumah detensi Imigrasi tersebut, hak-hak dari kedua terdakwa dibatasi. Tidak bisa keluar masuk dari rumah detensi, sehingga Hakim Tunggal Bakri Maulana menghitung penahanan kedua terdakwa tersebut dimulai sejak 17 November 2025.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Dikepung Tim Gabungan, Empat Anggota KKB Yahukimo Tewas

Jadi aparat mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya kelompok Batalyon Eden…

5 hours ago

Waspadai Ancaman Ganda El Nino

Bayangkan saja jika satu kota dilanda cuaca ekstrim seperti hujan es selama berbulan-bulan dan tak…

6 hours ago

Alfredo Yakin Mengembalikan Persipura ke Liga 1

Direktur Sepakbola Persipura, Alfredo Vera, menegaskan bahwa siapapun yang datang menukangi Persipura pasti memiliki beban.…

7 hours ago

Daerah Rawan Siap Dipasang CCTV

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan saat ini terdapat sekitar 10 titik CCTV yang…

7 hours ago

Butuh Kolaborasi Untuk Tangani Korban Kebakaran

-Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri meminta adanya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota…

8 hours ago

Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Dibekuk di Timika

Putu mengatakan, VA ditangkap di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Papua Tengah, Minggu, 30 Agustus…

8 hours ago