Categories: MERAUKE

Edarkan Narkotika, Dua Warga asal Boven Digoel Dibekuk

MERAUKE– Dua warga asal Kabupaten Boven Digoel  diringkus  Satuan Reserse Narkotika Polres Merauke. Keduanya berinisial  KN (25) dan FR (24). Keduanya diringkus karena mengedarkan Narkotika jenis ganja.

Bahkan,  penangkapan kedua pelaku dengan barang bukti terbesar yang dilakukan Polres Merauke selama ini. Kedua pelaku ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.   

  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP  Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO  Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari  mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa  19 Maret 2023 dari pukul  15.00-16.30 WIT. Pengungkapan ini melibatkan  puluhan personil Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.

Pengungkapan dan penangkapan ini,  jelas dia berawal saat Satnarkoba mendapatkan  informasi dan hasil penyelidikan pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul  14.00 WIT, yang akan melakukan transaksi di Kudamati, Kelurahan Kamundu Merauke.

‘’Sekitar pukul 14.30 WIT, target atau pelaku sudah terlihat di jalan Kudamati menaiki motor Metik Nmax, selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka KN yang masih berstatus mahasiswa  asal Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya  pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke,’’ katanya, Rabu (20/03/2024). 

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di kamar rumahnya.  Adapun total barang bukti Narkotika ganja yang berhasil diamankan seberat  500 gram atau setengah Kg dan uang  tunai sebesar Rp 2.234.000 serta barang bukti lainnya.

Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, kata Kasi Humas,  Satnarkoba Polres Merauke kembali berhasil mengangkap FR (24) pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, di Jalan Ahmad Yni Merauke dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Ganja.

Sementara itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan  penyidik  Satresnarkoba Polres Merauke terhadap KN menyebutkan bahwa Ganja kering kurang lebih 500 gram itu dibelinya dari seorang warga Pegunungan Bintang dengan panggilan John di Boven Digoel. ‘’Saya membelinya dengan harga Rp 2,3 juta,’’ katanya. 

Pelaku mengaku telah menjual antara 50-60 lentingan dengan harga Rp 50.000 setiap lentingannya.   

Kepada kedua pelaku, tandas Kasi Humas, kedua  pelaku  dijerat  Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukan maksimal 12 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago